a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Jatim Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal

Polda Jatim Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal
Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan home insdustri obat kuat ilegal.
Surabaya, Pro Legal News - Jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan home insdustri obat kuat ilegal. Pabrik itu diduga telah beroperasi selama dua tahun.

Penggerebekan pabrik obat kuat yang berlokasi di Perumahan Babadan Pilang Blok G.1 No.11, Kecamatan Wiyung Surabaya berlangsung pada Senin (24/2). "Pabrik tidak memiliki izin produksi maupun izin edar," kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol.Cornelis M. Simanjuntak, didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP. Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Menurut Cornelis, terungkapnya keberadaan pabrik obat kuat tersebut berkat informasi masyarakat. Obat kuat ini sangat berbahaya karena bahan herbal dicampur dengan bahan kimia yang efeknya menyerang jantung, bahkan akan menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya.

Produsennya adalah saudara C, dahulu pernah bekerja sebagai peracik jamu di wilayah Jawa Tengah. Dia kemufian pindah ke Jawa Timur membuka usaha produksi jamu herbal obat kuat dengan Merk Gatot Kaca, King Cobra dan beberapa nnam merk yang lainnya.

Bahan baku zat benefil adalah untuk memberikan kekuatan saat melakukan hubungan seksual. Bahan baku benefil dibeli di Jakarta.

Ada dua rumah digebek polisi, pertama untuk memproduksi dan yang di Perum Babadan Pilang Blok H.1 No.18 tempat gudang serta tempat hasil produksi.

Tersangka C disangkakan pasal 196, 197 UU No.36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun penjara. Barang bukti yang disita 60 dos besar,"Pungkas Dirreskoba Poldua Jatim Kombes Pol.Cornelis M.Simanjuntak didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
djoko/Brt
Jawa Timur Polda Jatim Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal
Iklan Utama 5