Bandar Narkoba mengakui Setor Uang ke Polisi di Jatim
Surabaya, Pro legal News - Karena diduga terima uang, Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim memeriksa beberapa anggota polisi yang berdinas di wilayah Jawa Timur. Aparat menduga mereka menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba. Dugaan itu setelah ada pengakuan dari seorang bandar narkoba bernama M Ali Usman yang mengaku menyetorkan uang ke beberapa polisi.
Penangkapan Ali Usman berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi. Setelah menangkap tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain bernama Achmad Taufik (32) yang merupakan warga Nganjuk. Taufik sempat bersembunyi di dalam lemari kamar untuk menghindari kejaran polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya. Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur. Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba. "Sebanyak 14 paket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan sepeda motor Vespa terbaru. Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Opek bertugas sebagai kurir, dibawa oleh tersangka Usman. Polisi kemudian menangkap Usman tak berselang lama. Saat pemeriksaan, Usman mengaku memberikan sejumlah uang kepada sejumlah oknum polisi. Setoran yang diberikan dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut biasa dilakukan di parkiran sekitar Pegirian. Mereka bertemu di dekat sekolahan. "Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem (jatah preman)," ujar tersangka saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya.(djoko/tbn)