a a a a a a a a a a a
PN Surabaya Nyatakan, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY | Jawa Timur | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

PN Surabaya Nyatakan, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY

PN Surabaya Nyatakan, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY
Terdakwa kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31), yang divonis bebas (rep)
Surabaya, Pro Legal- Dalam pernyataannya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku siap bila tiga hakimnya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31), diperiksa Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, majelis hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).

Menurut Humas PN Surabaya Alex Madan, tiga hakim yang menangani perkara Ronald ini pasti siap bila diperiksa oleh KY. Namun hingga kini belum menerima panggilan secara resmi, "Ya iya [siap diperiksa]. Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya [siap] bersidang [etik], sudah biasa," ujar Alex, Jumat (26/7).

Alex menambhkan, mekanismenya KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat. "Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif," ujar Alex.

Prosesnya pun panjang. KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut. "Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," ujarnya.

Setelah itu KY baru bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. Di akhir mereka akan rapat untuk menentukan apakah hakim tersebut bersalah secara etik atau tidak. "Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa," tambahnya.

Alex tahu kasus Ronald Tannur ini memang sedang ramai jadi perhatian publik. Namun ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan.

"Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.(Tim)



Jawa Timur PN Surabaya Nyatakan, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY
Iklan Utama 5