a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Walikota Balikpapan Akan Menindak Sekolah yang Melanggar Protokol Kesehatan

Walikota Balikpapan Akan Menindak Sekolah yang Melanggar Protokol Kesehatan
Kaltim, Prolegalnews - Meski sudah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, satu sekolah swasta di Balikpapan masih nekat menggelar pertemuan bersama siswa.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan sekolah itu melanggar aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebab, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan pada wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau.

Tentunya dengan mematuhi aturan protokol kesehatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah maupun orangtua siswa selaku wali murid.“Ada satu sekolah yang masih menggelar tatap muka. Saya sudah dapat laporannya,” ujar Rizal di Balikpapan,(21/10/20).

Dijelaskan dia, sekolah itu merupakan sekolah swasta berada di tingkat SMA/SMK. Meski demikian, Rizal enggan menyebut nama sekolahnya. “Saya dapat laporannya dari WA, mereka menggelar kegiatan belajar aktif,” ujarnya.

Agar tidak terjadi kemunculan klaster Covid-19 yang baru, Rizal akan segera menindak sekolah tersebut.

Bahkan jika terbukti melanggar secara mutlak dan tidak mengindahkan aba-aba Pemkot Balikpapan, Rizal menyebut bisa berujung ancaman pidana. “Kita akan tegur, kalau kita persoalkan jadi ramai karena ini pelanggaran UU dan bisa merujuk pidana,” ujarnya.

Rizal meminta, pihak sekolah dan siswa dapat memahami kondisi ini Covid-19 saat ini. Pasalnya, kemunculan klaster-klaster baru semakin membuat ruang gerak masyarakat Kota Balikpapan kian menyempit.

“Kita sama-sama berupaya. Saya mohon untuk semua sekolah dapat mengindahkan aturan Kementerian dan tidak melanggar. Sebab, kalau ada klaster baru, kita semua yang akan rugi. Segala sesuatunya, tunggu aba-aba dari Pemerintah, agar tidak terjadi hal yang tidak merugikan,” ujarnya.Tim
Kalimantan Timur Walikota Balikpapan Akan Menindak Sekolah yang Melanggar Protokol Kesehatan
Iklan Utama 5