Sulbar, Pro Legal News - Panitia khusus (pansus) Penanganan dan Pengawasan Refocussing Covid-19 melakukan rapat pemantauan terhadap kinerja dan realisasi penanganan pada penggunaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor DPRD Sulbar, Kamis, 11 Juni 2020.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sukri Umar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar, di antaranya Hatta Kainang, Abd Rahim, S.Ag, H Damris, Muh Jayadi, dan Ir H Abidin.
Sementara dari OPD pada tim Gugus Penanganan Covid-19 yakni Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Koperindag (Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) Sulbar, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Sulbar, dan Rumah Sakit Regional Sulbar.
Dalam rapat tersebut, Tiap OPD menyampaikan hasil kinerjanya. Sekretaris Dinas Koperindag Sulbar Abd Jalil mengutarakan, bahwa dalam pembagian penanganan Covid-19 dilakukan pihak Koperindag Sulbar telah menangani pembagian Sembako di empat kabupaten, sedangkan dua kabupaten lain yaitu Kabupaten Mamuju yang merupakan Ibukota Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tidak kebagian bantuan paket sembako.
Mendengar penjelasan Sekretaris Dinas Koperindag Sulbar, Abd Jalil, membuat legislator golkar , H. Damris mempertanyakan kebijakan tersebut.
”Apa alasannya”?? Provinsi Sulbar ini kan ada enam kabupaten. lantas mengapa dua kabupaten yakni Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah tidak kebagian bantuan paket Sembako. Seharusnya pembagian Sembako ini dilakukan secara merata. kenapa dibeda-bedakan,” ujar H Damris .
Ia menyampaikan, tidak diberikannya bantuan paket sembako yang bersumber dari anggaran recofusing kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Mamuju dan Mateng, sangatlah tidak wajar, karena Kabupaten Mamuju dan Mateng masuk pada zona merah.
”Kenapa tidak dibagi rata saja. Sementara ini anggaran penanganan Covid-19 melalui dana anggaran recofusing,”tandas H Damris dengan nada lantang.
Untuk itu, Ia akan mempertanyakan anggaran dan penggunaannya pada setiap paket yang dibagikan.
“Kami akan telusuri isi paket yang dibagikan tersebut. Ini sangat tidak benar. Ada ketidakwajaran. Masa ada dua kabupaten tidak dibagikan bantuan paket Sembako. Padahal Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah ini adalah bagian dari Provinsi Sulbar,”sebutnya.
Karena hal tersebut, Ia mendesak Ketua Komisi II DPRD Sulbar untuk menghadirkan kepala Dinas Koperindag Sulbar pada Jumat, 12 Juni 2020, untuk dimintai penjelasannya terhadap penanganan bantuan Covid-19 melalui dana recofusing.
Anggota DPRD Sulbar lainnya, Hatta Kainang menyampaikan kepada Sekretaris Dinas Koperindag Sulbar, Abd Jalil untuk meminta kepala dinasnya hadir pada Jumat (12 Juni) menjelaskan soal bantuan yang tidak memberikan dua kabupaten di Provinsi Sulbar.
Mendengar permintaan dari anggota DPRD Sulbar lainnya, Sukri Umar selaku Ketua Pansus Penanganan Recofusing Covid-19 pada DPRD Sulbar, mendesak kepada kepala Dinas Koperindag Sulbar untuk hadir besok (Jumat, red) dalam menindaklanjuti masalah ini.
”Kepala Dinas Koperindag Sulbar harus menjelaskan secara rinci dan transparan. Karena anggaran untuk bantuan paket Sembako yang dibagikan di hanya empat kabupaten di Provinsi Sulbar. Ini adalah dana recofusing penanganan Covid-19. Kami merasa kecewa terhadap tindakan dan kebijakan yang dilakukan pihak kepala Dinas Koperindag Sulbar terhadap penyaluran bantuan paket sembako yang hanya disalurkan di empat kabupaten. Sedangkan dua kabupaten lainnya tidak mendapatkan bantuan paket Sembako,” tegas Sukri Umar.K Parangka