Langkat, Pro Legal News - Salah satu kabupaten yang sangat potensial dikembangkan sebagai kawasan wisata adalah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Topografi wilayah ini yang berbukit dan terdapat banyak sungai yang memiliki jeram seperti di Kecamatan Bahorok, Kutambaru, Salapian, Sirapit, Kuala, Sei Bingai serta Binjai merupakan destinasi wisata yang bisa dioptimalkan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat setempat.
Apalagi kawasan ini juga memiliki lahan perkebunan yang sangat luas. Di Kabupaten langkat terdapat dua perkebunan besar yakni PTPN II dan PTPN IV. Sehingga potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan agrowisata. Pemda setempat harus proaktif mempromosikan potensi wisata yang ada di wilayahnya, sekaligus bisa menarik investor untuk menanamkan investasi di wilayah ini. Karena dengan adanya investasi itu perekonomian akan semakin tumbuh tanpa harus tergantung dari APBD yang relative kecil.
Sayang dengan potensi yang ada itu infrastruktur atau sarana penunjang yang dimiliki wilayah yang memiliki luas 6.263 KM2 dengan jumlah desa sebanyak 240 dan 37 kelurahan itu terbilang sangat minim. Selain sarana hotel yang sangat sedikit, kondisi jalan-jalan terutama di wilayah pedesaan sangat memprihatinkan. Hampir mayoritas jalan-jalan desa itu tidak memiliki fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga bila malam hari tiba jalan-jalan kondisinya gelap gulita.
Kondisi itulah yang mengakibatkan sektor pariwisata tidak bisa berkembang. Sehingga pada akhirnya tidak ada kegiatan ekonomi yang berarti di wilayah itu. Dengan kondisi seperti itu, sektor distribusi kebutuhan barang-barang pokok juga ikut terganggu. Praktis tidak ada kegiatan ekonomi pada saat malam hari. Hal itu yang menjelaskan kenapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa berkembang secara maksimal.
Maka untuk menggerakan perekonomian sekaligus mendongkrak PAD Kabupaten Langkat, sudah seharusnya Pemda setempat melakukan terobosan. Misalnya dengan membenahi infrstruktur yang ada terutama pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Terkait kendala anggaran yang kemungkinan memerlukan biaya yang besar, bisa disiasati dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga inisiatif itu bias berasal dari desa melalui forum Musrembangdes sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing desa.Hariyanto Rivai