Tulisan yang tidak dapat diverifikasi atau berita palsu atau berita bohong atau hoaks ( Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya, dengan agenda dan target tertentu.
Menurut KBBI, hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Dan menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran.
Sementara menurut Werme (2016), mendefiniskan fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu.
Hoaks bukan sekedar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, namun disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.
Pengertian Terorisme :
Teror atau terorisme selalu identik dengan “kekerasan” sehingga ciri utama terorisme adalah kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence.
Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi “tidak ada aksi teroris tanpa kekerasan”.
Menurut Black’s Law Dictionary :
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk tujuan :
Mengintimidasi penduduk sipil ; Memengaruhi kebijakan pemerintah ; Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.
Menurit Prof Dr. Muladi,S.H. :
Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik.
Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara.
Adapun hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.
Kesimpulan:
Bahwa hoax bukanlah terorisme demikian sebaliknya, terorisme bukanlah hoax, atau berita bohong sangat berbeda dengan aksi terorisme, Karena “Hoax Tidak Mengandung Kekerasan Sebagai Ciri Utama Aksi Terorisme” dan “Terorisme Adalah Aksi Nyata Bukan Aksi Bohong / Khabar Bohong” !
Namun demikian, kedua perbuatan ini sama-sama dapat dihukum secara pidana oleh undang – undang yang berbeda,
Hoax bisa dijerat dengan Undang – Undang RI no. 19 tahun 2016 (pasca revisi) tentang ITE, sementara terorisme dengan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 yang telah direvisi tahun 2018 yang lalu.
Dengan demikian, orang/pejabat yang menyamakan hoax dengan terorisme, menurut saya tidak tepat.