Keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan bias dilepaskan dari peranan kerajaan-kerajaan yang tersebar di seluruh Indonesia.UUD 1945 sebagai salah satu pencapaian terbesar para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pun telah mengakui keberadaan masyarakat adat. Diskusi-diskusi yang terekam melalui penelusuran terhadap risalah-risalah sidang BPUPKI misalnya menunjukkan bahwa sejak awal UUD 1945 memang dirancang untuk menjadi hokum dasar (tertulis) yang akan digunakan dalam membangun suatu Negara bangsa yang modern dan menghormati keberagaman system social masyarakat Indonesia sekaligus menghormati hak asasi manusia.
Pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat pun tidak hilang setelah UUD 1945 diamandemen dimana pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat setidaknya tercantum di dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, Negara mengakui dan memberikan tempat yang khusus bagi keberadaan Kerajaan Nusantara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Permasaalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat adat adalah konflikteritorial yang seringkali mempertemukan masyarakat adat dengan Negara maupun swasta, antara lain permasalahan agraria/pertanahan, perkebunan, dan juga pertambangan. Agar permasalah-permasalahan dapat diminimalisir terjadinya konflik, perlu ada payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu DPD mempunyai peran penting untuk melindungi hak masyarakat adat.
Keberadaan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) yang telah terbentuk pada tanggal 6 Agustus 2019, merupakan organisasi yang membawahi seluruh kerajaan dan keraton di seluruh Indonesia. Organisasi MAKN mempunyai tujuan yang mulia yaitu melindungi, melestarikan warisan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi menyatakan “pihak kerajaan dan keraton Nusantara tidak boleh berhenti hanya pada membangga-banggakan kejayaan masa lalu, tapi kedepannya harus bias menjadikan warisan nilai budaya para pendahulu kita sebagai modal budaya untuk menghadapi tantangan bangsa Indonesia”. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3993814/menjaga-marwah-budaya-lewat-majelis-adat-kerajaan-nusantara
Secara Teori dan Praktik Keberadaan masyarakat adat tidak begitu saja muncul seperti sekarang ini, tetapi adanya perkembangan yang dimulai dari masa lalu sampai saat ini dan terdapat masyarakat yang mewakili masa tersebut. Masyarakat ini kemudian berkembang mengikuti perkembangan zaman maupun yang berkembang tidak seperti mengikuti perubahan zaman melainkan berubah sesuai dengan konsep mereka tentang perubahan itu sendiri.
TerHaar, memberikan pengertian masyarakat hokum adat atau persekutuan hokum adat sebagai sekelompok orang-orang yang terikat sebagai suatu kesatuan wilayah (teritorial), kesatuan keturunan (genelogis), serta kesatuan wilayah keturunan (teritorial geneologis) sehingga terdapat keberagaman bentuk masyarakat adat dari satu tempat ketempat lain.
Pengakuan (recognition) terhadap masyarakat adat sangat penting karena dengan pengakuan membawa akibat perlindungan hokum terhadap masyarakat adat dan hak-haknya.Masyarakat Adat saat ini masih belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik social dan konflik agraria di wilayah adat.
Perlunya Payung Hukum Masyarakat Adat Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Hak Masyarakat Adat, sudah selayaknya masuk kedalam program regulasi nasional, dikarenakan agar hak-hak masyarakat adat dapat terakomodir dan tidak terjadi konflik sebagaimana permasalahan tersebut diatas, agar adanya suatu kepastian hukum dan keadilan bagi kelangsungan hidup masyarakat adat.
Peran DPD RI dan stakeholder yaitu MAKN dapat bersinergi untuk berupaya menyusun Draf RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, agar terakomodirnya hak-hak masyarakat adat guna menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Saran Dengan adanya pengaturan hak masyarakat adat dalam hukum positif, dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak masyarakat adat, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.