Kubu Prabowo-Sandi Segera Membawa Keputusan KPU ke MK
anggota tim BPN 02 dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden pilihan rakyat. Sempat terjadi hujan protes dalam sidang penetapan hasil Pilpres 2019 di KPU, Senin (20/5) malam.
Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sangat kecewa dengan keputusan KPU. Alasannya, terjadi sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang merugikan padangan 02, tetapi tidak diproses KPU.
Meski kecewa, kubu Prabowo-Sandi tetap menggunakan jalur konstitusional dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memutuskan akan membawa gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satunya diputuskan dibawa ke MK. Jadi salurannya ke MK. Batas waktunya masih 3 hari," kata salah satu anggota tim BPN 02 dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan seusai rapat dengan partai koalisi di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Menurut Hinca, Prabowo telah menyetujui gugatan terkait pelanggaran pilpres melalui MK. Kata dia sejak awal Prabowo selalu mengedepankan jalur konstitusional.
Menurutnya, MK jalur konstitusionalnya sehingga tudingan-tudingan selama ini nggak benar. Sebab, sejak awal pihaknya bilang jalurnya konstitusional dan saluran yang tersedia digunakan dan itulah jalurnya.
"Kemarin kami menggugat ke Bawaslu. Jadi kalau ada yang menuduh di luar itu, saya kira berlebihan. Faktanya masih tetap jalur-jalur yang ada," tuturnya. Tim