Refleksi HUT Bhayangkara ke 74 di Mata Kabaharkam Komjen Agus Andrianto
Jakarta, Pro Legal News - Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan refleksi pasang-surut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, memerlukan perjuangan dengan bersusah payah dari segenap personelnya di berbagai bidang tugas.
Namun kepercayaan publik terhadap Polri dengan mudah merosot jika ada personel Polri sedikit saja berbuat salah. Kondisi seperti ini hendaknya menjadi perhatian dari segenap jajaran Polri mulai dari yang bertugas di Mabes, Divisi, Direktorat, satuan kerja wilayah provinsi, kota, kabupaten bahkan hingga ke pelosok nusantara semisal di jajaran Bhayangkara Pembina Desa.
Jajaran Polri diminta untuk terus berbuat baik kepada masyarakat. “Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerimanya, apalagi kita tidak berbuat baik. Tapi percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Utara itu, dia menyampaikan refleksinya terutama kepada jajaran Baharkam Polri agar senantiasa berbuat baik dan menjalankan tugas dengan baik dan benar. "Berbuat baik lah, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat. Polisi dibenci masyarakat itu biasa," ujar jenderal bintang tiga itu.
Dikatakan Komjen Agus, polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum, padahal kerjanya menangkap sehingga ada orang yang menyebut melakukan pelanggaran. Untuk diketahui lanjut Agus, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia mencontohkan badan yang dipimpinnya memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud). Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif).
Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan dan patroli. Sedang Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.
“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” ujar alumni Akpol angkatan 89 itu.
Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum lanjut Komjen Agus adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Ini operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah. “Covid-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga. Semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebarannya”, imbuh Komjen Agus.
Sementara reserse lanjut Agus lagi adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat.
Jika sudah demikian, Kabaharkam Agus yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat. “Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain, gunakan kekuatan yang dipinjamkan oleh Allah SWT untuk membantu yang lemah," tuturnya.(Tommi)