Jakarta, Pro Legal News – Dalam peringatan HUT RI ke- 75 Bank Indonesia merilis uang lembaran senilai Rp 75.000 rupiah. Dan resmi merilis uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa peringatan kemerdekaan RI tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Dalam hal ini Bank Indonesia mencetak yang peringatan kemerdekaan 75 secara terbatas dikarenakan uang tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.
Namun jika masyarakat ingin mendapatkan uang tersebut dapat menukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi, kota/kab.
Namun dapat menukarkan uang baru itu, warga harus mulai tahap 1 pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sasmpai 30 September 2020.
Tema dalam uang kemerdekaan 75 tertuang:
a) Mensyukuri kemerdekaan b) Memperteguh kebhinekaan c) Menyongsong masa depan gemilang.(Dn)