Jakarta, Prolegalnews – Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan berkomitmen mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan ‘Nota Kesepahaman (NK) Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang’ antara BI dan Kemendag yang ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. “Sinergi dan kerja sama itu mencakup tujuh hal dibidang ekonomi dan perdagangan,” ujar Mendag,(1/10/2020).
Ketujuh hal itu ialah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkat daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri, dan perumusan posis Indonesia dalam kerja sama perdaganga Internasional.
Mendag Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan. “Semua ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak ditengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan.
Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan Informasi dibidang perdagangan. Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.Tim