Ekspor Rokok dan Cerutu Naik Mengepul Hingga USD 931,6 Juta
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan Sampoerna Retail Community (SRC) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (16/3).
Jakarta, Pro Legal News - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor manufaktur yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa, yakni melalui ekspor produk rokok dan cerutu. Pada tahun 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6 juta atau meningkat 2,98 persen dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta. “Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan Sampoerna Retail Community (SRC) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (16/3). Selama ini, menurut Menperin, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor inipun menyumbangkan pendapatan negara cukup signfikan melalui cukai. Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus hingga Rp153 triliun atau lebih tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8 persen terhadap cukai nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada paguyuban MPS, sebagai wadah yang menaungi 38 perusahaan produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan bermitra dengan PT HM Sampoerna. Mereka yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mampu memproduksi 15 miliar batang per tahun dengan mempekerjakan karyawan lebih dari 40 ribu orang. “Keberpihakan pemerintah saat ini terhadap industri SKT sangat jelas, sehingga pekerjaan (linting rokok kretek) itu ada terus dan berkelanjutan. Kita pun lihat mereka masih bertahan di tengah era industri 4.0. Karena di Indonesia, penerapan teknologi industri 4.0 berjalan secara paralel dan harmonis dengan industri yang menggunakan teknologi sebelumnya,” tutur Airlangga. Selain itu, program kemitraan antara PT H.M Sampoerna dengan SRC, sebagai wadah usaha kecil menengah (UKM) retail yang telah dibentuk di 34 provinsi meliputi 408 Kabupaten/Kota dan melibatkan lebih dari 60.000 mitra dagang, ini juga merupakan contoh program pemberdayaan UKM khususnya peretail tradisional di tingkat nasional. “Program ini menunjukan kepedulian Sampoerna kepada UKM untuk dapat berkembang bersama-sama melalui peningkatan kapasitas dan menciptakan ekosistem komersial yang inklusif, yang pada akhirnya mewujudkan kemandirian perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya. Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Pasalnya, merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun. “Ini sesuai visi dan misi Kabinet Kerja, yang mengupayakan dengan seluas-luasnya untuk memanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan sektor manufaktur, salah satunya industri hasil tembakau dalam skala industri kecil dan menengah (IKM) seperti MPS,” imbuhnya. Menperin menilai, MPS tidak menutup kemungkinan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, walaupun saat ini baru bermitra dengan PT H M Sampoerna. “Kami berharap, pola kemitraan seperti ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang, sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal dan tangguh di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya. Lebih lanjut, terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. “Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” pungkasnya. Adv