a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Katrol Mutu IKM Pangan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal

Katrol Mutu IKM Pangan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal<br>
Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih
Pro Legal News- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan.

Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM pangan (makanan dan minuman) agar memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental untuk peningkatan daya saing produk yang berorientasi ekspor.

“Dalam upaya peningkatan daya saing IKM pangan, yang kami dorong adalah kewajiban bersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya bagi para konsumen. Apalagi konsumen di Indonesia mayoritas muslim, sehingga tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (31/10).

Gati menuturkan, Kemenperin akan melakukan sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mengurus sertifikasi halal. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah daerah untuk ikut mendorong IKM pangan agar bersertifikasi halal.

Terutama dalam masalah pembiayaan, karena selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. “Sehingga ini janganlah dipandang sebagai beban, tetapi untuk  peningkatan daya saing produk,” ungkapnya.

Menurut Gati, karena banyaknya jumlah IKM pangan, Kemenperin menargetkan bisa memfasilitasi pemberian sertifikat halal dalam jangka waktu lima tahun. Seiring upaya itu, Kemenperin akan melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM pangan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.  “Sejauh ini, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal di seluruh daerah.

Tentunya, kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya. IKM yang bergerak di sektor pangan didorong agar memiliki sertifikasi halal setelah berlakunya Undang undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019.

Menjawab tantangan IKM Gati mengungkapkan, beberapa tantangan yang dihadapi pelaku IKM, antara lain terkait investasi mesin atau peralatan baru serta ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menguasai teknologi terkini. Selain itu, penerapan sistem mutu dan keamanan pangan serta kualitas kemasan pangan, sebagai upaya untuk mengikuti dinamika pasar dan pemenuhan permintaan konsumen.

Dalam upaya menjawab semua tantangan tersebut, Kemenperin telah melaksanakan program restrukturisasi mesinatau peralatan IKM sejak tahun 2009, dengan membantu memberikan potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin atau peralatan untuk menunjang produksi IKM. “Nilai potongan atau reimburse sebesar 30%dari harga pembelian mesin atau peralatan buatan dalam negeri, sedangkan mesin atau peralatan buatan luar negeri nilai potongan sebesar 25%,” ujar Gati.

Gati menegaskan, program restrukturisasi selama ini disambut positif oleh pelaku IKM nasional. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon untuk program tersebut. Secara akumulatif dari data sejak tahun 2012-2018, telahdisalurkan sebanyak Rp16,26 Miliar kepada 145 IKM khusus sektor komoditas pangan, barang dari kayu dan furnitur.

Selanjutnya, dalam upaya program peningkatan kualitas kemasan, sejak tahun 2003 Kemenperin membentuk suatu unit layanan publik, yakni Klinik Pengembangan Desain Kemasan dan Merek. Tugas unit layanan publik tersebut, memfasilitasi pengusaha IKM meningkatkan mutu kemasan produknya.

Dalam program itu, Kemenperin memberikan layanan bimbingan dan konsultasi pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM, utamanya produk IKM pangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk IKM dan hingga kini telah membantu sebanyak 248 IKM. “Saat ini telah banyak berdiri rumah-rumah kemasan di daerah yang berfungsi menjadi pusat informasi dan unit layanan peningkatan kualitas kemasan, mulai dari layanan konsultasi, jasa desain sampai dengan pencetakan kemasan jadi yang dapat diakses oleh pelaku industri kecil dan menengah. Tentunya Rumah Kemasan ini harus memberikan manfaat yang maksimal bagi para IKM,” paparnya.

Gati menambahkan, dalam era ekonomi digital Kemenperin juga mendorong pelaku IKM nasional melaksanakan transaksi melalui e-commerce dengan program e-Smart IKM. Pada program ini, sebanyak 10.038 pelaku IKM telah mengikuti Workshop e-Smart IKM sejak tahun 2017. Ditargerkan akan terus bertambah setiap tahunnya. “Dari peserta e-Smart di tahun 2017, hingga hari ini jumlah nilai transaksinya telah mencapai Rp3,27 Miliar. Hal ini tentunya memberikan gambaran kepada kita, bahwa transaksi e-commerce merupakan masa depan pemasaran produk-produk IKM,” pungkasnya.Adv
Makro Katrol Mutu IKM Pangan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal<br>