a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Lampaui Rata-rata Nasional, Realisasi Anggaran Kemenperin 2018 Capai 92,28%

Lampaui Rata-rata Nasional, Realisasi Anggaran Kemenperin 2018 Capai 92,28%
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (17/7).
Pro Legal News - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengoptimalkan alokasi anggaran bagi organisasinya dalam rangka mendorong pengembangan industri nasional. Kemenperin merealisasikan anggaran program atau kegiatan sepanjang tahun 2018 dengan capaian 92,28% atau Rp2,62 Triliun dari pagu anggaran sebesar Rp2,84 triliun. Serapan tahun lalu tersebut melampaui persentase angka realisasi anggaran nasional, yaitu 91,76%. “Meski persentase sudah melampaui angka realisasi anggaran nasional, Kemenperin tetap melakukan upaya-upaya lebih lanjut untuk terus meningkatkan kinerja anggaran Kemenperin di tahun anggaran 2019,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (17/7).

Airlangga menyampaikan, berdasarkan hasil laporan keuangan Kemenperin tahun anggaran 2018 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dapat kami sampaikan bahwa opini WTP pada Tahun Anggaran 2018 tersebut merupakan yang ke-11 kali diterima secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2008,” ujarnya.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK terkait kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan empat kriteria. Keempat syarat itu adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pada periode 2018, Kemenperin berhasil menyelenggarakan program prioritas meliputi program penumbuhan dan pengembangan industri, pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri dan dukungan manajemen, program pengembangan teknologi dan kebijakan industri, serta program penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, program percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta program peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional. Dalam tahun anggaran tersebut, Kemenperin juga menyusun peta jalan Making Indonesia 4.0 bagi percepatan penerapan Industri 4.0 di Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.“Ini sekaligus untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 yang telah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),” papar Menperin.

Airlangga menyampaikan, Industri 4.0 menjadi bagian dari cetak biru pengembangan industri sampai dengan 2030. Rencana tersebut juga berkesinambungan dengan era pemerintahan selanjutnya. “Ini juga akan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Kemarin sudah disampaikan bahwa visinya adalah melanjutkan infrastruktur, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan kebijakan industri,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan jumlah pelaku IKM, Kemenperin merealisasikan anggaran dengan melaksanakan program penumbuhan wirausaha baru yang mencapai lebih dari 5.000 IKM. Selanjutnya, pelatihan e-Smart IKM untuk membuka peluang pemasaran secara digital, bantuan peratalan kepada 1.100 IKM, serta pengembangan sentra IKM. “Tentu pengembangan industri itu tidak instan dan membutuhkan proses yang tidak hanya selesai saat kita memberikan pelatihan,” jelasnya.

Karenanya, Menperin menyampaikan akan terus melakukan koordinasi dengan jajarannya berkaitan dengan realisasi anggaran Kemenperin, antara lain melalui pemantauan pengadaan barang dan jasa untuk mendorongpercepatan realisasi anggaran, khususnya belanja modal.

Kemudian melakukan pengendalian intern, baik proses hibah maupun penatausahaan aset tanah telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satuan Kerja dengan menetapkan target penyelesaian hibah pada masing-masing satuan kerja, serta melakukan pendampingan penyelesaian dengan satuan kerja terkait.  “Selain itu, koordinasi dengan KementerianKeuangan terkait dengan pencairan revisi anggaran untuk kegiatan yang memerlukan penyesuaian danpencairan blokir anggaran,” tuturnya.

Dalam kesimpulan rapat, Wakil Ketua DPR RI Komisi VI Dito Ganinduto menyampaikan, DPR mengapresiasi realisasi anggaran Kemenperin tahun 2018 yang telah diaudit sebesar Rp2,62 triliun atau 92,28% dari pagu anggaran Rp2,84 triliun. Komisi VI DPR RI juga mengapresiasi opini WTP yang diterima Kemenperin berturut-tutut dari 2008 sampai 2018 oleh BPK atas laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Adv
Makro Lampaui Rata-rata Nasional, Realisasi Anggaran Kemenperin 2018 Capai 92,28%