a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Menkeu Berikan Subsidi Bunga Debitur KPR & Kendaraan

Menkeu Berikan Subsidi Bunga Debitur KPR & Kendaraan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jakarta, Prolegalnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Dalam PMK ini, subsidi bunga ditambahkan untuk sektor perumahan dan kendaraan yakni bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor. Ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan," isi PMK tersebut yang dikutip, (6/10/2020).

Adapun syarat debitur KPR untuk mendapatkan subsidi bunga atau margin ini yang miliki rumah hingga tipe 70. Sedangkan untuk debitur kendaraan bermotor harus yang digunakan untuk usaha produktif, seperti untuk ojek atau usaha informal.

Subsidi bunga atau margin ini akan diberikan selama 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya aturan ini.

Sementara itu, syarat bagi debitur lembaga penyalur untuk mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah harus memenuhi empat syarat utama.

Pertama, merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Kedua, memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.

Ketiga, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp 50 juta.

Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.Tim
Makro Menkeu Berikan Subsidi Bunga Debitur KPR & Kendaraan