Jakarta, Prolegalnews – Kalangan pengusaha mengatakan, aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 32 kali gaji sangat memberatkan.
Maka dari itu, para pengusaha merasa senang dengan pengurangan pesangon dalam UU CIKA yang menjadi 25 kali gaji.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Hariyadi Sukamdani, pengeluaran dana operasioanal perusahaan untuk pesangon lumayan besar.
Ia mengungkapkan, pengeluaran perusahan untuk pesangon saja sebesar 8 persen dari total pengeluaran. Ditambah lagi jaminan sosial, sehingga total pengeluaran untuk itu semua sebanyak 10 persen.
"Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan, karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan," ujar Hariyadi,(16/10/2020).
Hariyadi yang juga Bos Sahid Group ini juga menilai aturan soal pesangon yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dilakukan dengan kajian akademis dan fakta di lapangan.
Sehingga, ia mengakui banyak perusahaan yang tidak mampu untuk membayarkan pesangon sebanyak 32 kali gaji. "Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim," ujar Hariyadi.
Namun demikian, Hariyadi belum menjamin apakah dengan pengurangan pesangon ini bisa membuat perusahaan bisa membayar.
Tetapi, tegasnya, aturan pesangon 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya 6 kali dibayar pemerintah sudah sesuai harapan pengusaha. "Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan,” ujarnya.Tim