Industri Kimia Hilir Sumbang PDB Hingga Rp 91,7 Triliun
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim pada pembukaan Pameran Produk Industri Kimia Hilir 2019 di Jakarta, Selasa (10/9).
Jakarta, Pro Legal News - Industri kimia hilir telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Sektor tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri serta menambah penyerapan tenaga kerja serta penerimaan devisa. “Untuk itu, kami terus giat mendorong pengembangan industri kimia hilir nasional karena membawa manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim pada pembukaan Pameran Produk Industri Kimia Hilir 2019 di Jakarta, Selasa (10/9).
Rochim menegaskan, pemerintah sedang fokus menumbuhkan industri kimia karena menjadi salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hal ini guna semakin memperkuat dan memperdalam struktur manufaktur serta menciptakan industri yang terintegrasi dari hulu sampai hilir di Tanah Air. “Oleh karenanya, kami ingin mewujudkan industri kimia hilir nasional yang berdaya saing global menuju era industri 4.0,” ujarnya. Apalagi, secara keseluruhan industri kimia hilir nasional saat ini dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan untuk pasar domestik hingga 80%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri barang kimia dan barang dari bahan kimia menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan pada semester pertama tahun 2019 yang mencapai 10,4%. Angka ini melonjak drastis dibanding periode yang sama di tahun 2018, dengan kondisi -7.82%. “Bahkan, nilai PDB sektor tersebut pada paruh pertama tahun ini mencapai Rp91,7 triliun dan menyumbang sekitar 1,19% terhadap ekonomi nasional,” ungkap Rochim. Produk industri kimia hilir secara garis besar terbagi menjadi tiga, yaitu produk karet dan plastik serta produk farmasi, kosmetik dan obat tradisional.
Berikutnya adalah produk kimia hilir lainnya yang mencakup produk pelumas, cat, kimia pembersih, alat pemadam api ringan, produk pewangi ruangan, adhesive, dan produk turunan kimia lainnya. “Industri kimia hilir khususnya industri kimia pembersih, industri cat, dan industri alat pemadam api ringan (APAR) digolongkan ke dalam sektor industri barang kimia dan barang dari bahan kimia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, pemerintah semakin aktif menarik investasi di sektor industri kimia untuk memacu kapasitas produksi dan menghasilkan produk substitusi impor. “Contohnya, pemerintah akan menumbuhkan kembali aromatic center di Tuban. Ini perlu investasi yang besar,” ungkapnya.
Guna memperkenalkan potensi industri kimia hilir nasional, Kemenperin bekerjasama dengan para pemangku kepentingan menggelar Pameran Produk Industri Kimia Hilir 2019 di Plasa Pameran Industri, Gedung Kemenperin. Stakeholder yang dilibatkan, antara lain Asosiasi Industri Pelumas (ASPELINDO), Asosiasi Industri Cat (APCI), serta Asosiasi Industri Perhimpunan Pengusaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PEKERTI).
Kemudian, ada pula Asosiasi Pengusaha Deterjen Indonesia (APEDI), Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI), Lembaga Sertifikasi Produk, dan Laboratorium Uji. Pameran yang berlangsung selama 10-13 September 2019 ini diikuti sebanyak 37 peserta.
Para peserta terdiri dari industri pelumas sebanyak 11 peserta, industri cat (15 peserta), industri alat pemadam api ringan (3 peserta), dan industri kimia pembersih (8 peserta). Selain itu terdapat 2 booth untuk APEDI dan PEKERTI, serta lembaga sertifikasi dan laboratorium uji sebanyak 4 booth. ”Tujuan diselenggarakannya Pameran Produk Industri Kimia Hilir 2019 ini adalah untuk mempromosikan Industri Kimia Hilir dalam negeri, yang telah mampu menghasilkan produk berkualitas dan memenuhi standar,” tutur Taufiek.
Pelumas Berbasis CPO
Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen IKFT mengemukakan, ada salah satu perusahaan Jerman yang akan mengembangkan industri berbasis minyak dengan menggunakan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Hasil produksinya ini bisa dipasok untuk memenuhi kebutuhan industri pelumas di dalam negeri, sehingga bisa menekan bahan baku impor. “Apalagi, Indonesia punya bahan baku CPO yang cukup banyak. Ini bisa kita tingkatkan nilai tambahnya melalui hilirisasi industri,” jelas Rochim. Hal ini pun sejalan dengan kebijakan mandatori biodiesel 20% (B20), yang akan ditingkatkan menjadi B30 pada awal tahun 2020 dan B50 pada tahun 2021.
Untuk potensi industri pelumas di dalam negeri, saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas dengan jumlah produksi mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif sebesar 781.190 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170 kilo liter per tahun. “Sementara, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2018 sebanyak 3.157 orang, dengan ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, menjadikan total tenaga kerja di industri tersebut mencapai 4.898 orang,” sebutnya.
Rochim menegaskan, Kemenperin terus berupaya memacu daya saing industri melalui langkah kebijakan strategis yang berfokus pada memperkuat struktur industri, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Selain itu, perlu dilakukan promosi industri prioritas serta pengembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital untuk menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0. “Guna mendorong transformasi tersebut, kami telah menyiapkan berbagai kebijakan yang dapat memberikan stimulus agar industri kita bisa segera menerapkan transformasi industri 4.0,” imbuhnya.
Bahkan, untuk mendorong keterlibatan dunia industri dalam upaya penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas serta mengajak peran aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemerintah telah memfasilitasi pemberian super deduction tax. Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. “Insentif fiskal itu akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” terangnya.
Sementara itu, diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. “Penerapan super deduction tax ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” tandasnya.Adv