a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kemudahan Transaksi Valas, BNI dan BI Sosialisasikan DNDF dan LCS

Kemudahan Transaksi Valas, BNI dan BI Sosialisasikan DNDF dan LCS
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Bank Indonesia (BI) komitmen untuk terus menyosialisasikan DNDF dan LCS untuk para pelaku bisnis. (Foto: Humas BNI).
Pro Legal News - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan transaksi pasar keuangan yang dapat membantu pelaku usaha di tanah air dalam melakukan jual beli valuta asing atau valas, sekaligus membantu upaya bersama dalam menstabilkan nilai tukar rupiah. Kali ini, transaksi yang disosialisasikan adalah Transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan Local Currencies Settlement (LCS). DNDF dan LCS ini merupakan kebijakan-kebijakan baru dari BI yang berpengaruh pada bisnis pelaku usaha.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari seminar atau workshop tentang Economic Outlook 2019 yang disampaikan BI dan BNI dalam memberikan update tentang kondisi ekonomi global dan domestik terkini kepada nasabah BNI. Hadir pada acara tersebut, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi, Direktur Tresuri & Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo, Chief Economist BNI Kiryanto, serta 30 nasabah korporasi eksportir Jawa Timur di Surabaya, Rabu (24 Juli 2019).

Rico Rizal Budidarmo mengungkapkan, BNI berkomitmen ikut serta dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, antara lain dengan memberikan dukungan terhadap BI dalam mensosialisasikan dan memasarkan transaksi DNDF dan skema transaksi LCS. Tujuannya, agar produk tersebut lebih dimanfaatkan para pelaku pasar, diantaranya adalah eksportir yang menjadi nasabah BNI.

 “Salah satu program BNI dalam mendukung aktifnya transaksi DNDF dan skema transaksi LCS  adalah dengan mengangkat tema pada Event Economic outlook 2019 dan Customer Gathering yang diadakan oleh BNI,” ujarnya.

DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing (valas) terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Sedangkan mekanisme LCS merupakan kesepakatan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal yaitu rupiah, ringgit, dan baht dalam transaksi pembayaran barang dan jasa antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Transaksi DNDF dan skema transaksi LCS merupakan salah satu langkah BI untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Produk DNDF diluncurkan pada akhir tahun 2018 dan sudah dilakukan relaksasi terkait ketentuan dokumen underying pada Kuartal II tahun 2019. Relaksasi diberikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019, dimana nasabah atau pihak asing yang melakukan penjualan valas melalui transaksi DNDF sampai nominal tertentu tidak perlu menyampaikan dokumen underlying kepada bank. Dokumen underlying yang bersifat perkiraan dapat digunakan untuk transaksi diatas nominal tertentu. Sementara itu, mekanisme transaksi LCS yang diluncurkan pada Triwulan I tahun 2018 masih perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh BI agar eksportir mendapatkan manfaat penuh dari produk yang diluncurkan oleh BI tersebut.

Animo eksportir dan importir terhadap LCS cukup tinggi, hal ini terlihat dari total transaksi LCS dengan nasabah pada tahun 2018 (atau tahun pertama diluncurkannya LCS) adalah sebesar Rp 1,15 triliun. BNI mencatatkan peningkatan volume transaksi valas dengan nasabah sebesar 14,04% (year on year/ yoy) pada tahun 2018. Begitu juga volume transaksi lindung nilai (hedging) dengan nasabah BNI pada tahun 2018 meningkat 27,53%  yoy. Adv
Makro Kemudahan Transaksi Valas, BNI dan BI Sosialisasikan DNDF dan LCS