a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Peraturan Menteri No 23 Tahun 2018 Memasung Pemilik Rusunawa & Hambat Iklim Investasi

Peraturan Menteri No 23 Tahun 2018 Memasung Pemilik Rusunawa & Hambat Iklim Investasi
Jakarta, Pro Legal - Dengan pertumbuhan ekonomi  spartan yang berkisar 5-5,5% pertahun pasar property di Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah. Kondisi politik yang relative stabil serta pertumbuhan kelas menengah yang tinggi menjadi captive market yang cukup prospektif bagi para developer. Terutama dengan kebijakan pembangunan rumah/hunian vertikal, pasar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)  terutama bagi kalangan urban. Hal itu ditandai dengan banyaknya kota mandiri di sekitar Jabodetabek.

Aktivitas ekonomi yang cukup tinggi menuntut tersedianya hunian yang representative dan dekat dengan pusat-pusat ekonomi. Maka konsep hunian yang nyaman dan terintegrasi dengan moda tranportasi menjadi tuntutan bagi kalangan masyarakat urban yang memiliki kegiatan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya. Kondisi itu yang menjadi peluang bagi para developer serta memberikan multiplier effeck ekonomi secara signifikan. Terutama bagi masyarakat yang dekat lokasi Rusunawa.

Manfaat ekonomi itu harus bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Apalagi ditengah kencenderungan ekonomi dunia yang sedang melemah. Tumbuhnya kembangnya bisnis property itu pasti akan memberikan danpak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Misalnya dengan meningkatnya jumlah wajib pajak. Serta bisnis material yang berada di wilayah Rusunawa itu.   

Tetapi bisnis property ini harus diberikan proteksi berupa kebijakan yang bisa mendukung iklim investasi dalam bisnis property. Regulasi yang dikeluarkan harus bisa menciptakan iklim yang kondusif sekaligus bisa menciptakan kenyamanan para pibak, baik kalangan investor maupun  konsumen property. Sehingga kepentingan para pihak itu bisa terakomodir. Dan bisa memberikan manfaat yang positif secara bersama-sama. 

Ironisnya, gairah bisnis itu kini justru terusik dengan terbitnya  Permen No 23 Tahun 2018  tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dinilai telah memasung dan membatasi  hak suara para pemilik Rusun. Dalam aturan itu, pemerintah membatasi segala bentuk hak hak dan kewajiban pengelola. Mulai dari hak suara pemilihan, hingga kewajiban membuat sarana dan prasarana pelengkap.

Bahkan  Permen itu  juga mengatur tentang  pemberian kuasa karena dalam Permen PUPR 23 tahun 2018 tersebut  dijelaskan kuasa hanya diberikan kepada keluarga. Padahal dalam KUHP, dijelaskan kuasa tidak terbatas. Padahal  si pemberi kuasa  belum tentu berkeluarga dan banyak yang masih hidup sendiri. Sehingga bisa dipastikan terbitnya Permen ini  akan menimbulkan masalah dan kompleksitas persoalan.

Reaksi penolakkan atas terbitnya Permen Nomor 23 tahun 2018 itu juga bermunculan. Salah satunya dari PPPSRS Kalibata  City, ”Jelas ini adalah pelanggaran, saya melihat ini dua aturan yang berbeda. Saya tidak paham kenapa Permen PUPR 23 tahun 2018 terbit,” kata Pembina Rusunami Kalibata City, Suprobo Suprobo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (13/11/2018).

Munculnya reaksi yang negative itu harus segera direspon oleh pemerintah terutama oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dengan segera mencabut Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)  itu. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat terutama para pemilik unit Rusunawa.

Apabila pemerintah tidak responsive bukan tidak mungkin Permen itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena terjadinya sengketa kepengurusan di PPPSRS. Karena tidak adanya kepastian hukum yang bisa dijadikan acuan dalam membentuk kepengurusan. Dan hal itu telah terjadi di beberapa tempat. Seperti  yang terjadi di Graha Cempaka Mas (GCM), Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Belajar dari pengalaman itu, Pemerintah harus segera proaktif dengan mencabut Permen yang berpotensi menimbulkan konflik itu. Sehingga tidak menganggu kenyamanan para pemilik unit sekaligus tidak mengganggu iklim investasi bisnis property yang saat ini sedang bergairah.***
Mikro Peraturan Menteri No 23 Tahun 2018 Memasung Pemilik Rusunawa & Hambat Iklim Investasi