13 Orang dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Corona Kembali Berulah
Jakarta, Pro Legal News - Sedikitnya 13 narapidana yang mendapat pembebasan karena corona kembali melakukan perbuatan kriminal. Salah satunya kasus penjambretan di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu dikatakan Karopenum Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (17/4). "Dari 36 ribu napi yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Itu data sementara kami," ujar Brigjen Argo.
Menurut dia, diantaranya 13 napi yang bebas kini kembali harus berurusan dengan hukum salah satunya pelaku penjambretan ada yang berulah di Jalan Darmo Surabaya, Surabaya pada Kamis (9/4).
Baru bebera hari menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Lapas Lamongan karena asimilasi, dua residivis M. Bachri dan Yayan kembali ditangkap polisi. Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku nekad menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Lalu di Semarang, Jawa Tengah, dengan mengedarkan narkoba. Di Kalbar baru keluar (lapas) satu pekan sudah mencuri motor. Di Kaltim, residivis mencuri mobil. Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata Argo.
Kemudian dua residivis yang baru bebas karena program asimilasi, yakni Bayu dan Ikhlas ditangkap BNNP Bali lantaran menjadi kurir ganja. Mereka ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.
Kasus lainnya, ada seorang napi yang baru bebas dua hari dari tahanan, inisial J mengamuk dan merusak rumah makan di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4) karena mabuk.
Argo menambahkan, dalam rangka mengawasi jalannya asimilasi para napi, Polri terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan perangkat desa untuk memantau kegiatan para eks napi yang kembali ke masyarakat.Tim