2 Tersangka Pembunuh 2 Wartawan di Medan Ditangkap
Tersangka pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu, Medan, ditangkap
Medan, Pro Legal News - Dua orang yang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu, Medan, Sumatera Utara ditangkap. Dua insan pers itu, Maratua Parasian Siregar (42) dan Maraden Sianipar dihabisi secara sadis oleh enam pelaku.
Mayat kedua korban warga Kabupaten Labuhanbatu, Simatera Utara dilempar ke dalam selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia. Kondisi tubuh kedua korban penuh luka bekas senjata tajam.
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pembunuhan dua wartawan itu.
Kedua tersangka, yakni VS (49) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB. "Empat tersangka lain masih buron," kata Nainggolan, Rabu (6/11).
Motif pembunuhan diduga wartawan diduga berlatar belakang dendam terkait lahan kebun kelapa sawit. Penyidik masih melakukan pendalaman. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Mayat Maraden Sianipar ditemukan, Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB, hanya berjarak beberapa puluh meter.Tim