a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

2 Pemuda Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel Ditangkap Polisi

2 Pemuda Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel  Ditangkap Polisi
Barang bukti pemalsuan SIM dan buku nikah di Jakarta Selatan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polisi menangkap dua pemuda terkait kasus pemalsuan SIM, KTP, ijazah, hingga buku nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini masing berinisial TN (32) dan PRA (21).

Menurut Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan memasang iklan lewat akun Facebook. "Apabila ada pemesan hubungi lalu dilakukan komunikasi dengan WhatsApp, lalu pengirim atau pemohon kirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh untuk dibuatkan dokumen yang dipesan," ujar Firman, Rabu (29/5).

Kedua tersangka itu kemudian membuatkan dokumen palsu sesuai dengan pesanan serta data yang dikirimkan oleh pemesan.
Firman menerangkan untuk pembuatan SIM dan KTP biasanya dibuat dan dicetak menggunakan komputer milik tersangka TN. Sedangkan untuk ijazah dan buku nikah dicetak oleh tersangka di tempat fotocopy. "Lalu dokumen palsu pesanan itu dikirim via gosend atau JNE ke alamat pemesan," ujarnya.

Firman turut menyebut kedua tersangka ini mematok tarif yang berbeda untuk setiap pembuatan dokumen. Untuk pembuatan SIM C dipatok sebesar Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 Rp 650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp 250 ribu, serta ijazah seharga Rp 600 ribu.

Menurut Firman, kedua tersangka ini sudah melakukan aksi pembuatan dokumen palsu sejak Agustus 2023. Selama melakukan aksinya, kedua tersangka mampu meraup omset hingga puluhan juta. "Untuk rata-rata, kemarin (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya dia per bulan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 13 lembar SIM palsu, empat lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, lima lembar ijazah palsu, satu unit perangkat komputer, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(Tim)

Kriminal 2 Pemuda Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel  Ditangkap Polisi