a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

2 Remaja Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar Dijerat Dengan Pasal Berlapis

 2 Remaja  Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar  Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Dua remaja tersangka pembunuh bocah (rep)
Makassar, Pro Legal- Tersangka pelaku pembunuhan anak laki-laki berusia 10 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, yang terdiri dari dua orang remaja dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya tega membunuh lantaran berniat menjual organ tubuh korban seharga USD 80 ribu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, bahwa AD (17) dan MF (14) yang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. "Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002," ujar Budhi, Selasa (10/1).

Menurut Budhi, meski kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ancaman kedua remaja tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur. "Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," jelasnya.

Kedua tersangka tega membunuh korban karena akibat menonton konten-konten yang tidak sesuai umur dari tersangka yang masih berusia belasan tahun. "Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat. Yang bersangkutan tidak punya jaringan (mafia penjual organ)," ujarnya.

Penyebab tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak. "Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncul lah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang makanya dilakukan lah perbuatan tersebut," jelasnya.(Tim)



Kriminal  2 Remaja  Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar  Dijerat Dengan Pasal Berlapis