3 Artis Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya Kasus "Ikan Asin"
Galih Ginanjar dan Rey Utami di salah satu vlog di Youtube yang sudah tak lagi eksis
Jakarta, Pro Legal News - Kasus 'ikan asin' yang videonya viral di media sosial menyeret tiga artis ke dalam penjara. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka.
Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/7) malam, penyidik kemudian menangkap ketiganya. "Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tadi malam mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis (11/7).
Saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya dan penyidik akan menentukan apakah akan ditahan atau tidak setelah 1x24 jam. "Setelah 24 jam akan ditentukan apakah perlu ditahan atau tidak," ujar Kombes Iwan.
Penyidik menilai telah cukup unsur untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kasus 'ikan asin' menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Benua berawal dengan munculnya vlog sebuah wawancara Rey Utami dengan Galih Ginanjar yang mantan suami Fairuz A Rafiq.
Dalam perbincangan berkonten dewasa itu, Galih menyamakan Fairuz dengan 'ikan asin'. Saat wawancara Galih didampingi istrinya Barbie Kumalasari. Namun Barbie masih sebagai saksi.
Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3), serta Pasal 310, 311 KUHP.
Kasus 'ikan asin' menjadi sorotan banyak pihak setelah artis Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo ke Polda Metro Jaya.
Fairuz merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disamakan dengan 'ikan asin' oleh mantan suaminya itu. Rico