a a a a a a a a a a a
3 Pembakar Kotak Suara di Jambi ditangkap Polisi | Kriminal | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

3 Pembakar Kotak Suara di Jambi ditangkap Polisi

3 Pembakar Kotak Suara di Jambi ditangkap Polisi
Kotak suara dibakar di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh, Kamis (18/4/2019).
Jambi, Pro Legal News - Tiga orang diduga pelaku kasus pembakaran 15 kotak surat suara DPRD di Sungai Penuh, Jambi ditangkap polisi. Dari tiga orang itu, 1 orang diketahui sebagai Caleg PDIP, 1 Panwascam dan 1 orang lagi PNS yang masih jadi saksi.

Polisi masih memeriksa ketiganya secara meraton. "Ketiganya masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi kepada wartawan, Senin (22/4).

Polisi menduga ketiganya sebagai pelaku pembakaran kotak suara di 3 TPS di Kota Sungai Penuh. Ketiganya, yakni, R (31) yang merupakan Panwascam Desa Tanjung Karang, Sungai Penuh. KS (53) caleg PDIP Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kerinci dan rrER (55) yang berprofesi sebagaŕi PNS yang saat ini masih sebagai saksi.

Bawaslu Jambi telah menyurati Bawaslu Sungai Penuh terkait pembakarab kotak suara guna meminta agar dilakukannya pemungutan surat suara ulang. Bawaslu Juga menyayangkan dalam pembakaran tersebut satu diantaranya merupakan Panwascam yang telah dilantik oleh Bawaslu Jambi.

Pihak Bawaslu kini menerahkan kasus pembakaran itu kepada polisi. "Ini sudah merupakan ranah pidana umum. Kiita mempercayai polisi, pasti ada alasan kepolisian menangkap para tersangka satu diantaranya Panwascam," kata Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi. Tim
Kriminal 3 Pembakar Kotak Suara di Jambi ditangkap Polisi