a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

30 Polisi dan 6 Warga Diperiksa Terkait Kasus Pembubaran Diskusi FTA

30 Polisi dan 6 Warga Diperiksa Terkait Kasus Pembubaran Diskusi FTA
Konferensi pers terkait kasus pembubaran diskusi FTA (rep)
Jakarta, Pro Legal- Aparat Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku baru dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Menurut Kabid Humas Polda Metrro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pelaku MR alias RD pada Selasa (1/10) kemarin. "Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10).

Ade Ary mengatakan pelaku MR alias RD melakukan aksi kekerasan dengan menendang sekuriti hotel pada saat peristiwa pembubaran diskusi. "Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," jelasnya.

Maka atas perbuatannya, ia menyebut penyidik telah menetapkan pelaku MR alias RD sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sehingga saat ini total sudah ada tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pembubaran diskusi FTA. "Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Tersangka dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Selain itu Ade Ary mengatakan sampai saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa total 30 anggota polisi untuk mendalami SOP pengamanan yang dilakukan. "Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri yang dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Ade Ary membeberkan puluhan anggota yang diperiksa itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan 6.

Selain memeriksa 30 anggota, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga turut meminta keterangan dari enam warga sipil untuk mendalami soal dugaan pelanggaran SOP. "Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun, diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap enam orang pelaku. Tiga di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.(Tim)



Kriminal 30 Polisi dan 6 Warga Diperiksa Terkait Kasus Pembubaran Diskusi FTA