4 Oknum Polisi Terlibat Penculikan dan Pemerasan WN Inggris
Poengky Indarti mendesak pimpinan Polri agar keempat oknum Polri itu selain diproses kode etik juga harus diproses secara pidana.
Jakarta, Pro Legal News - Empat oknum polisi yang ikut membantu menculik dan memeras WN Inggris atas nama Matthew Simon Craib diperiksa tim Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Kompolnas mendesak pimpinan Polri agar keempat oknum Polri itu selain diproses kode etik juga harus diproses secara pidana.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, perbuatan keempat oknum itu telah merusak citra Polri. Pihaknya sangat kaget dan marah mendengar ada empat oknum anggota polisi ikut terlibat penculikan dan pemerasan terhadap warga negara Inggris.
"Perbuatan keempat oknum itu benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri," kata Poengky, Senin (4/11). Keempat oknum itu ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan pelapor VL, rekan Matthew.
Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit membenarkan kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan empat anggota Polri itu, Bripda JBB, Bripda NPU, Briptu H dan Bripda SBS. Masing-masing pelaku punya peran tersendiri.
Kasus ini bermula ketika korban Matthew pada 29 Oktober 2019, memberi tahu rekannya yakni VL bahwa dia ingin bertemu seseorang terkait urusan pekerjaan. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, pada 30 Oktober 2019 korban menghubungi VL kembali dan memberitahukan bahwa dia sudah dalam perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan dia diketahui diculik para pelaku yang berjumlah enam orang, empat diantaranya anggota polisi. Para pelaku meminta tebusan sekitar USD 1 juta.
Keesokan harinya, Kamis (31/10) VL membuat laporan penculikan itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi bergerak cepat, siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, para pelaku berhasil diringkus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Para pelaku, G (rekan kerja Matthew), NA (pacar G), Bripda JBB (Saudara NA), Bripda NPU (pacar Bripda JBB), Briptu H dan Bripda SBS. Irjen Listyo menyatakan, kasus tersebut ditangani Resmob Polda Metro.
Para pelaku sempat mengantongi USD 900 ribu setelah bernegosiasi meminta uang tebusan. Pelaku awalnya meminta uang sebesar USD 1 juta namun tidak bisa dipenuhi korban. "Korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu, namun setelah negosiasi disepakati USD 900 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Para pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menghubungi atasannya meminta uang karena korban saat itu hanya memiliki uang sebanyak USD 400 ribu. Setelah negosiasi, barulah korban menyerahkan USD 900 ribu.
"Para pelaku meminta uang cash dan menyuruh korban menelepon saudara PITT untuk meminta uang tebusan dan korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu," ujar Kombes Argo.
Setelah berhasil mendapatkan uang, para pelaku bergerak ke Jakarta Pusat untuk menukar uang dolar menjadi uang rupiah. Polisi berhasil menangkap para pelaku termasuk empat anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan itu di kawasan Kemayoran.Tim