a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

6 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

6 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
Mahasiswa Papua, saat menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Jakarta, Pro Legal News - Polisi telah resmi menahan 6 orang warga adat Papua diduga sebagai pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka Agustus 2019 lalu. Keenam tersangka itu dititip di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedang Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya yang sempat diamankan bersama enam tersangka itu telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan makar.

Keenam tersangka yang kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok ditangkap karena kedapatan mengibarkan Bintang Kejora dalam aksi demo pada Rabu (28/8).

Keenam tersangka yang ditahan itu, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. "Ditahan di Mako Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (3/9). Rico
Kriminal 6 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua