a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Anggota KPU Yogyakarta Dipecat Terlibat Kasus Pelecehan Seks

Anggota KPU Yogyakarta Dipecat Terlibat Kasus Pelecehan Seks
Ilustrasi
Yogyakarta, Pro Legal News - Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar sudah dipecat dari keanggotaanya. Dia terjerat kasus pencabulan terhadap teman kerjanya bernama Endah.

Nufrianto sendiri mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Namun dia telah meminta maaf ke perempuan itu.

Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari berkas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (11/4). Anggota KPU itu mengaku dekat dengan Endah karena sering bekerja bersama.

Pada April 2018, ketika perempuan itu hendak pulang pelaku menawarkan pulang bersama dengan mobilnya.

Mereka kemudian bercerita banyak hal dan si perempuan curhat masalah keluarganya.

"Kemudian entah karena apa tiba-tiba saya meminta kepadanya untuk sebuah ciuman," ujar Nufrianto.

Anehnya dia mengaku lupa jika pernah memaksa korban berhubungan badan di dalam mobil. Meski dia tahu kalau ikat pinggang si perempuan putus karena ditarik.

Bukan hanya itu, dia juga mengaku lupa kapan kejadiannya, di mana, jam berapa semuanya lupa. "Kejadiannya benar, saya akui. Tetapi tidak berlanjut karena saya menghentikan dan sadar telah berbuat salah. Saya meminta maaf kepadanya dan segera setelah itu saya hantarkan pulang," katanya.

Dia juga sempat pamit sama korban ketika meninggalkan rumah korban sambari meminta maaf kembali. Menurut dia dijawab Endah Pinasthi Putri, ya sudah nggak papa. Endah juga sempat mengingatkan  dengan kata kata hati-hati kalau pulang jika sudah sampai rumah WA.

Meski Nufrianto mengaku lupa atas peristowa itu, namun dia tidak membantah dirinya mengunggah foto bekas ciuman di leher korban di sosial media.

"Saya teledor mengunggah kedua foto itu sebagai ungkapan rasa jengkel," imbuhnya. Namun pembelaan Nufrianto dikesampingkan DKPP dan memecatnya.

Majelis menilai perbuatan Nufrianto sungguh perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Nufrianto juga sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental.

Pelaku dinilai justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum.

Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu. Tim
Kriminal Anggota KPU Yogyakarta Dipecat Terlibat Kasus Pelecehan Seks