a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Aniaya Warga Saat Kerusuhan, 10 Brimob Dihukum Kurungan 21 Hari

Aniaya Warga Saat Kerusuhan, 10 Brimob Dihukum Kurungan 21 Hari
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 10 anggota Brimob yang diduga ikut memukul seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat dikenakan sanksi oleh pimpinan Polri. Mereka dikenakan hukuman kurungan 21 hari.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (5/7).

"Ada 10 anggota yang sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah menjalani sidang disiplin," kata Dedi.

Menurut Brigjen Dedi, ke 10 anggota Brimob itu merupakan anggota Brimob Nusantara yang diperbantukan ke Polda Metro Jaya. Hukuman kurungan 21 hari akan
dijatuhkan saat mereka kembali ke satuan masing-masing.

Dijelaskan Dedi, Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Sekarang mereka dalam proses pemulangan, termasuk satuan Brimob yang menganiaya pria di Kampung Bali yang dijatuhi kurangan 21 hari itu. Setelah satuan Brimob itu kembali ke wilayah kesatuannya, proses penindakan internal akan dilanjutkan oleh kesatuan di daerah.

Penganiayaan atas korban Andri Bibir yang melibatkan 10 personel Brimob itu terjadi di Kampung Bali pada 23 Mei pagi saat terjadinya kerusuhan di sejumlah wilayah Jakarta. Kasus penganiayaan ini muncul dalam sebuah video dan kemudian menjadi viral. Rico
Kriminal Aniaya Warga Saat Kerusuhan, 10 Brimob Dihukum Kurungan 21 Hari