Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Kuning Telur Asal India
Jakarta, Pro Legal News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menngungkap penyelundupan dan peredaran kuning telur beku ilegal asal India. Nilai barang yang memiliki impor mencapai Rp 1 miliar.
Impor barang ilegal itu dilakukan pada September 2019 oleh PT ABN. Sampai di Indonesia, diketahui barang itu sampai sekarang tidak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dugaan pelanggaran importasi frozen egg yolk 10 persen salted atau kuning telur asin 10 persen dengan jumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT ABN," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Rabu (12/2).
Sementara Dittipideksus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, impor tersebut dilakukan pada September 2019 oleh PT ABN. Barang itu tidak dilengkapi dengan perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Masuknya barang impor ilegal itu dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat para peternak. Artinya, penjualan telur produksi dalam negeri berkurang karena banyaknya telur impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
Polisi kemudian menyerahkan barang impor itu ke Kemendag. Mengingat frozen egg yolk 10 persen salted tersebut ditemukan di wilayah Post Border maka penanganan selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Perusahaan itu diduga melanggar UU nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Barang impor tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Diduga pihak PT ABN dalam melakukan importasi menggunakan fasilitas post border sehingga dalam pengawasannya masih merupakan kewenangan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI. Pasal 31 Permendag Nomor 29 tahun 2019 maka terhadap barang berupa frozen egg yolk 10 persen salted tersebut wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. Tim