Bikin Keonaran, Polisi Amankan 20 Remaja di Depan Madjid Istiqlal
20 anak remaja diamankan petugas Polres Metro Jakarta Pusat di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 20 anak remaja diamankan petugas Polres Metro Jakarta Pusat di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Mereka membuat keonaran pada Bulan Suci Ramadan.
Dari 20 remaja itu lima orang diantaranya wanita. Mereja semuanya berstatus pelajar, SMP, SMA dan SMK. Dari 20 itu setelah dilakukan pemeriksaan dua orang diantaranya ditahan polisi karena membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaun mengatakan, 18 orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan pemulangan kepada pihak orang tua masing-masing. "Untuk 18 orang lainnya kita kembalikan ke orang tuanya," kata Tahan saat dihubungi Pro Legal Jakarta, Minggu (19/5).
Alasan pihaknya memulangkan mereka karena masih berusia di bawah umur 17 tahun. Status mereka pun masih merupakan pelajar aktif. "Mereka yang dipulangin itu masih di bawah umur. Kita kembalikan ke orang tuanya pada Sabtu (18/5)," ujarnya.
Selain itu, AKBP Tahan memastikan bahwa wilayah hukum Jakarta Pusat saat ini aman dan kondusif. "Kita tiap malam lakukan operasi, jadi enggak ada daerah di Jakarta Pusat yang rawan," ucapnya.
Sebelumnya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menuturkan, lima remaja diantaranya perempuan. "Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK hingga lulusan sekolah," kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (18/5).
Arie melanjutkan, pelaku diamankan saat tengah melakukan Sahur On The Road (SOTR). "Saat kami geledah, ada beberapa senjata tajam seperti parang, pisau sisir, golok dan celurit. Pelaku perempuan juga membawa senjata tajam," ujar Arie.
Dari pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuat pelaku di salah satu bengkel las di Ciledug, Jakarta Selatan. Mereka juga mengaku belum pernah melakukan aksi kejahatan. "Bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga," tutur Arie.
Dari 20 pelaku, dua diantaranya dijadikan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 12 UU Darurat 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. "Kami terus mengadakan patroli untuk memburu pelaku kejahatan lainnya," tegas Arie. Rico