Buronan FBI Kasus Penipuan Rp 10,8 T Ditangkap di Kebayoran Baru Jaksel
Jakarta, Pro Legal News - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Russ Medlin yang sudah lama menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) akhir ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Russ terlibat kasus penipuan dana investasi di AS sebesar 722 juta dolar AS atau Rp 10,8 triliun.
Selain terlibat kasus penipuan, Russ juga diduga predator sek terhadap anak di bawah umur. Russ diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk melancarkan aksi cabulnya, Russ dibantu seorang muncikari berinisial A warga negara Indonesia. Russ menyuruh A mencarikan wanita di bawah umur untuk dikencaninya.Terungkapnya aksi penyimpangan sek tersangka Russ berdasarkan pengakuan beberapa korban yang pernah disetubuhi tersangka.
Tertangkapnya buronan kelas kakap FBI ini berawal pada Senin (15/6), polisi memergoki tiga wanita di bawah umur keluar dari rumah yang dikontrak Russ. "Anggota mewawancara ketiga wanita itu, dua diantaranya berusia 15 tahun dan 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6).
Ketiga wanita yang masih anak di bawah umur mengaku, mereka disewa Russ untuk memuaskan nafsu seknya. "Ketiganya mengaku disetubuhi pelaku," ujar Yusri.
Atas dasar pengaku ketiga korban, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan Russ yang terkapar di tempat tidur. Saat ditangkap, Russ diketahui baru saja menyetubuhi ketiga wanita yang masih di bawah umur itu.
Hasil pemeriksaan awal terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, tersangka Russ mengaku sering meminta bantuan A (20) yang dikenalnya sebagai muncikari untuk mencarikan wanita di bawah umur yang bisa diajak berhubungan sek.
Tiga wanita yang akhir membukan tabir pelarian Russ dari negaranya masih teman A. Awalnya A menghubungi SS yang masih berusia 15 tahun. SS mengajak dua temannya dan mereka diberi imbalan masing-masing Rp 2 juta.
Setelah dikembangkan, polisi mengetahui kalau Russ adalah seorang buronan Interpol yang sudah lama diburu kesejumlah negara.
Terbongkarnya kasus Russ di negara Paman Sam itu berdasarkan Red Notice Interpol. Russ terlibat penipuan investor sekitar 722 juta dolar AS atau Rp10,8 triliun. Dalam aksinya Russ menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.Tim