a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

DPO Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

DPO Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri
16 tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap Ninoy Karundeng
akarta, Pro Legal News - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Shairil Anwar alias SA (36), tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng. "Sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (25/10).

Tersangka SA menyerahkan diri setelah sebelumnya masuk ke dalam lembaran daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Dia datang ke Mapolda Metro Jaya didampingi pengurus Dewan Kehormatan Masjid (DKM) Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10).

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum memburu tersangka SA, yang merupakan suami tersangka dokter IZH, terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Peran SA adalah memberikan komando penganiayaan dan intimidasi.

Setelah SA menyerahkan diri, total penyidik telah mengamankan 16 tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka berinsial AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), Ir. S (49), Tri (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA (57), BDY (45), F (47), IZH (36), YI (52), dan SA (36).Tim
Kriminal DPO Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri