a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Idham Azis intruksikan jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk menindak tegas siapa saja  mengambil paksa jenazah korban COVID-19.

Seluruh kapolda diperintahkan Kapolri Idham Azis untuk memproses hukum masyarakat yang nekat memaksa mengambil mayat korban virus corona dari rumah sakit. "Saya sudah perintahkan para kapolda untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya," kata Idham Azis.

Pihak kepolisian menurut Kapolri Idham bekerjasa dengan rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja terlibat pengambilan paksa jenazah  selain diproses hukum juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar apa belum. "Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya di tes biar tidak tertular ke orang lain," tegas Jenderal Idham.

Kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, kata Kapolri Idham Azis jangan sampai terjadi lagi di daerah lain

Ditegaskan mantan Kapolda Metro Jaya itu, menegakkan disiplin terkait kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 tidak bisa dengan bujuk rayu. Proses hukum harus di kedepankan, jika dibiarkan orang akan melakukan semaunya tanpa mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku.

Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah COVID-19 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu, MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22) semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

Keempatnya berstatus sebagai Orang Dalam Risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona. "Polda Jatim menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," kata Kapolda Jatim Irjen DR Muhammad Fadil Imran.Tommi
Kriminal Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19