Masjid Jami Daarussalam di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah.
Banyumas, Pro Legal News - Penyidik Polres Banyumas mengungkap seorang pria diduga pelaku perusakan Masjid Jami Daarussalam di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka Mistafa alias Rajikun (32) kecewa kerena dikeluarkan dari pondok pesantren dan ditolak jadi santri.
Peristiwa pengerusakan tempat ibadah itu terjadi pafa Kamis (21/3) pukul 04.20 WIB. “Sudah ditangkap semalam. Motifnya sakit hati karena dikeluarkan dari ponpes (pondok pesantren) dan ditolak menjadi santri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3).
Hasil pemeriksaan di TKP terdapat enam lokasi yang diacak-acak pelaku. Mulai dari halaman rumah Darsimin, kebun milik Kiai Dailami Yusuf, belakang Ponpes Miftahul Falah milik Kiai Dailami Yusuf, TPA Darussalam, rumah takmir Masjid Jami Darussalam dan Masjid Jami Darusalam.
Dalam kasus ini polisi telab memeriksa tujuh saksi. Awalnya takmir masjid kaget saat akan melaksanakan azan Subuh dia melihat masjid dalam keadaan kotor dengan tanah. Karpet masjid berada di pinggir jalan dan kipas masjid dinyalakan semua. Lalu sandal jepit ditaruh di tempat imam.
Selain itu, saksi juga menemukan jika di TPA, yang berjarak 50 meter dari masjid, ada Alquran di lantai dan lampu dilepas. Lalu meja pengajian dan kitab, papan tulis, jam dan karpet dimasukan ke dalam sumur.
Rumah Kiai Abdul majid (takmir Masjid Jami Darussalam ) juga dilempar batu yang mengakibatkan keramik lantai teras pecah. Kemudian pohon di kebun milik Kiai Dailami Yusuf juga ditebang. Perinciannya 20 jati, 5 albasia, satu pohon durian, dan satu pohon pisang. Di pekarangan rumah Mahmud Alwi juga didapati terpal bekas bungkus menjemur padi dalam keadaan sobek karena benda tajam. Tim