Komplotan Perampok Sesama Jenis Ditangkap Tim Resmob Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Jakarta, Pro Legal News - Komplotan perampok dengan modus pelaku adalah mengajak kencan sesama jenis melalui aplikasi diringkus polisi. Kawanan pelaku ini mengundang korbannya kesebuah tempak lalu dirampok.
Aksi perampokan itu terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 19 Mei 2020. "Modusnya mengundang korban melalui media sosial, menggunakan MiChat. Salah satu pelaku penyimpangan seksual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/6).
Ketika itu salah satu pelaku menjebak korbannya bertemu di tempat yang sudah ditentukan. "Sesama, janjian di satu tempat," ujar Yusri.
Ketika pelaku bernama Taufik Hidayat alias Aphe mengajak korban berinisial AR, bertemu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sesampai di Menteng, korban dan pelaku Aphe kemudian mengobrol.
Sedang dua pelaku lain, Zaenal Arifin dan Fauzan Suhendra alias Ojan (DPO), mengikuti dari belakang. Saat korban dan pelaku Taufik sedang mengobrol, kedua pelaku menghampiri korban dan mengancamnya dengan celurit.
Korban sempat melawan sehingga ibu jari korban luka kena celurit. Pelaku merampas sepeda motor milik korban dan kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Dua pelaku akhir ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Herman Edco Simbolon menangkap pelaku Taufik dan Zaenal. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.Tim