Kompolnas Dukung Hukuman Atas Polisi Todong Tetangga Dengan Pistol
Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sudah sewajarnya Brigadir A yang menodongkan pistol ke tetangganya di Tangerang menerima hukuman. Brigadir A kini ditahan penyidik Propam Polres Tangerang Kota.
Anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik ketika dia mengancam dengan menyalahgunakan senjata api terhadap seseorang. Seharusnya senjata api itu digunakan untuk penegakan hukum.
"Senjata api seharusnya digunakan untuk penegakan hukum oleh anggota Polri, bukan untuk mengancam orang," kata Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan, Sabtu (7/9).
Kepolisian disarankan Andrea untuk melaksanakan tes psikologis terhadap anggotanya secara berkala. "Minimal enam bulan sekali. Tujuannya untuk mencegah anggota polisi menyalahkan penggunaan senjata api," ujaranya.
Selain itu lanjut Andrea, anggota polisi yang memegang senjata api diberi pelayanan kesehatan jiwa secara rutin. Langkah ini guna mencegah tindakan penyalahgunaan senjata api yang seharuanya untuk penegakan hukum, malah dipakai yang melanggar kode etik.
Pimpinan Polri disarankan memperketat pelaksanaan tes psikiatri dan psikologis, secara berkala munimal 6 bulan sekali. Anggota yang dipercaya memegang senjata api harus dikontrol terus kejiwaannya untuk mencegah anggota itu bertindak di luar kewenangannya.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim sebelumnya mengatakan, aksi penodongan pistol terhadap tetangganya dilakukan Brigadir A pada 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota.
Brigadir A merasa terganggu dan mendatangi rumah tetangganya yang sedang membangun rumah sambil membawa senjata api. Dia menegur tetangganya itu agar tidak berisik.
"Intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu," ungkap Abdul.
Info lainnya menyebutkan, antara Brigadir A dengan tetangganya sudah ada perdamaian. Namun pimpinan Polri tetap memproses Brigadir A atas perbuatannya yang melanggar kode etik itu.
Kapolres Tangetang Kota Kombes Abdul Karim sudah menemui tetangga Brigadir A yang kena todong dan meminta maaf atas perbuatan anak buahnnya itu. Tim