a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kongkalikong di Tanah Petok D

Kongkalikong di Tanah Petok D
Jakarta, Pro Legal News - Ada pola tertentu yang sering dipakai oleh kelompok mafia tanah. Dimulai dengan menduduki tanah (dibuktikan dengan surat keterangan penguasaan fisik lahan), menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, melibatkan diri dalam proses gugatan kepemilikan tanah, lalu akhirnya mengurus sertifikat tanah.

Biasanya semua langkah tersusun secara rapi, terencana dengan baik dan sangat terselubung. Perlu modal tidak sedikit, dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sering keterlibatan pemodal sangat tersamar, apalagi peran oknum-oknum penegak hukum maupun aparatur sipil. Hanya pihak-pihak yang sangat jeli yang bisa melihatnya.

Dengan bantuan pemodal dan ahli hukum, semua proses terlihat seakan wajar saja. Jadi, gerombolan mafia tanah biasanya melibatkan peran pemodal, ahli hukum, pejabat, pelaksana dan pihak-pihak lain. Salah satu ciri khas dalam proses hukum yang melibatkan mafia tanah adalah gugatan antara dua pihak yang sebetulnya tidak punya hak atas suatu objek sengketa tanah, namun putusan pengadilannya menimbulkan hak bagi salah satu pihak yang berperkara.

Kita bisa simak proses panjang lahan bertajuk ‘Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II atau Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D-II’. Lika-liku urutan pembentukan ‘hak kepemilikan’ yang disarikan dari rangkaian putusan yang diunduh Tim Liputan Investigatif Pro Legal dari situs resmi Mahkamah Agung.

Objek semua perkara yang diulas dalam laporan ini selalu berkaitan dengan lahan bertajuk ‘Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II atau Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D-II’. Dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, kegagalan mengurus sertifikat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sedang dalam perkara Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kegagalan mengurus sertifikat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Tapi dua-duanya bermuara pada putusan yang senada: “Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas objek / bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Register Leter C No. 14345, Persil 186 Kelas D.II...”

Dari urutan perkara gugatan atau putusan itu kita dapat melihat, langkah pertama adalah penyiapan persyaratan pengurusan sertifikat. Yakni dengan menyiapkan alas hak. Setelah itu, diurus hak kepemilikan dengan cara gugat-menggugat antara dua pihak yang sebetulnya belum punya hak yang sah, dengan meminta agar majelis memutus bahwa salah satu pihak yang berperkara adalah yang berhak atas lahan bertajuk ‘Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II atau Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D-II’.

Kita juga bisa melihat, betapa dalam sengketa (Nomor 280/P/2015/PTUN.Sby, Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sby maupun Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Sda), pihak tergugat atau terlapor (dan turut terlapor) justru membenarkan dalil-dalil Penggugat. Bahkan turut tergugat (Notaris Baroroh) dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sby dan sejumlah tergugat (Mulya Hadi dkk) dalam perkara Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Sda, malah sependapat dengan Penggugat dan meminta majelis hakim mengabulkan permintaan Penggugat.

Kalau para pihak yang berhadapan sudah saling sependapat, kok mereka masih harus berperkara di pengadilan? Ada apa sebetulnya? Mari kita ikuti temuan Tim Investigasi Pro Legal. Kita akan temukan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Surat Keterangan Lurah

Mulya Hadi yang mengaku sebagai ahli waris pasangan almarhum Randim dan Ny Kasri, pertengahan Desember 2015 mendaftarkan perkara gugatan Nomor 280/P/2015/PTUN.Sby di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dia menggugat Lurah Lontar (pada waktu itu) yang katanya tidak bersedia menerbitkan surat keterangan yang dimintanya.

alt text

Dalam gugatannya, Mulya Hadi selaku ahli waris Randim dan Kasri mengaku memiliki tanah 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kepemilikannya tercantum dalam Petok D No 805 Persil 65 D-II. Penggugat ingin mengurus sertifikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Surfabaya dan berusaha melengkapi persyaratannya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berupa surat keterangan (a) riwayat tanah, (b) sporadik, (c) tanah tidak dalam sengketa, (d) sket lokasi dan (e) penguasaan fisik. Katanya, November 2015 Mulya Hadi minta kepada Lurah Lontar semua surat keterangan yang diperlukannya, tetapi lurah itu tidak bersedia mengabulkan permintaan itu. Padahal, kata Mulya Hadi dalam gugatannya, tanah yang dimaksud dikuasai olehnya, tidak pernah dijual dan tidak dalam sengketa dan tidak pernah ada gugatan keberatan.

Lurah itu tidak disebutkan namanya dalam putusan PTUN. Sebagai termohon dalam gugatan itu, Lurah Lontar tidak memberi argumen yang berarti. Dalam jawabannya, termohon hanya menyebutkan bahwa dia tiak bersedia memberi keterangan yang diminta karena tanah seluas 10.000 m persegi sesuai Petok D No 805 Persil 65 D-II yang disebut-sebut Mulya Hadi, tidak ada dalam buku catatan Leter C Kelurahan Lontar Klasiran tahun 1973.

Lurah itu dalam jawaban gugatan di PTUN menyatakan, menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada PTUN. Majelis hakim yang diketuai Edy Firmansyah membacakan putusan Nomor 280/P/2015/PTUN.Sby Kamis tanggal 21 Januari 2016. Isinya memerintahkan Lurah Lontar selambat-lambatnya 5 hari setelah putusan menerbitkan: (a) Surat Keterangan Riwayat Tanah; (b) Sporadik; (c) Peta lokasi; (d) Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa; (e) Sket lokasi dan (f) Surat Keterangan Penguasaan Fisik oleh Mulya Hadi.

Di Lapangan

alt text

Pembebasan tanah awal untuk pembangunan perumahan di sekitar Darmo dilakukan perusahaan properti Bukit Darmo, Darmo Permai, Darmo Satelit dan lainnya. PT Darmo Permai mendapat konsesi lahan seluas 903.640 m persegi yang meliputi beberapa kelurahan. Sebagian besar lahan berada di wilayah Kelurahan Pradahkalikendal (Kecamatan Sambikerep, Surabaya). Karenanya, terbit sertifikat HGB No 79/Pradahkalikendal tertanggal 7 Agustus 1981 yang berlaku sampai dengan 8 Maret 2001. Sertifikat dikeluarkan menggunakan nomenklatur ‘Pradahkalikendal’ karena sebagian besar lahan berada di kelurahan Pradahkalikendal.

Ketika terjadi pemecahan sertifikat, maka sertifikat pecahan mengikuti sertifikat induk dan menggunakan nomenklatur yang sama. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2103/Pradahkalikendal seluas 6.835 m2 tertanggal 21 September 1994 yang berakhir pada tahun 2001 (sesuai sertifikat induk).

Nyonya Widowati membeli lahan dari PT Darmo Permai tanggal 24 Juni 1995 berdasarkan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95. Pembelian lahan seluas 6.835 m persegi itu berlangsung 21 September 1994. Diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2103/Pradahkalikendal. PT Surya Agung Pratama tanggal 16 April 1999 menawarkan pembuatan pagar lahan tersebut yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7 Kota Surabaya, sehingga sejak itu dipasang pagar tembok pembatas.

Nyonya Pasiani B. Moertinah 15 Mei 1999 mengajukan gugatan No. 294/Pdt.G/1999 melalui Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT Darmo Permai dkk mengenai objek lahan itu. Putusan Perkara No. 294/Pdt.G/1999 PN.Sby antara Ny. Pasiani B. Moertinah dengan PT Darmo Permai dengan amar Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp. 942.000,-

Ketika diperpanjang pada tahun 2002, SHGB No. 2103/Pradahkalikendal berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berakhir haknya pada tanggal 24 Februari 2022. Sewaktu diperpanjang lagi tahun 2022, berubah menjadi SHGB No 4157/Lontar (berlaku s/d 24 Februari 2042) karena yang disesuaikan dengan nama kelurahan domisili lahan tersebut. Sering terjadi kerancuan, karena Kelurahan Pradahkalikendal terletak di Kecamatan Dukuh Pakis, sedang Kelurahan Lontar di Kecamatan Sambikerep. Tetapi para pejabat di kedua kecamatan itu sudah mahfum karena mereka tahu sejarah nomenklatur sertifikat itu.

Tepat di sebelah lahan milik Widowati, ada lahan milik Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera seluas sekitar 3.850 m persegi yang juga dibeli dari PT Darmo Permai. Sertifikatnya terbagi empat, yakni (a) SHGB No. 4273/Lontar, (b) SHGB No. 4272/Lontar, (c) SHGB No. 4271/Lontar, dan (d) SHGB No. 4270/Lontar. Kedua lahan itu dikuasai oleh masing-masing pembelinya.

Pembatalan Transaksi

alt text

Mulya Hadi (Wulyo) dkk mendaftarkan gugatan Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya 4 Januari 2021. Mereka menggugat Stefanus Sulayman dengan Notaris Maria Baroroh SH sebagai turut tergugat. Katanya, Sulayman ingkar janji karena tidak menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah seluas 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sebagaimana tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 D-II.

Penggugat (Mulya Hadi dkk) selaku para ahli waris Randim P. Warsiah, mengaku sebagai pemilik sah tanah 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar gtersebut (tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 D-II). Katanya kepemiliknnya sudah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus dalam perkara No 280/p/2015/PTUN.Sby tanggal 21 Januari 2016 yang berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Lurah Lontar.

Mulya Hadi mengaku menjual tanah seluas 10.000 m persegi tsb kepada Stefanus Sulayman seharga Rp 36 M dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 60, yang dibuat Notaris Maria Baroroh SH tanggal 9 Desember 2016. Stefanus Sulayman sudah membayar Rp 900 juta sebagai uang muka. Dalam Pasal 3 PPJB disebutkan Stefanus harus menyelesaikan pengurusan sertifikat dalam waktu dua tahun terhitung 9 Desember 2016. Jika pengurusan itu gagal, maka PPJB tersebut batal demi hukum tanpa perlu putusan pengadilan.

Mulya Hadi dkk menilai Sulayman gagal. Mereka menuntut ganti rugi Rp 2,8 M dan minta PPJB dibatalkan. Mereka juga minta majelis hakim menyatakan Penggugat dan/atau Para Ahli Waris Randim P. Warsiah adalah sebagai Pemilik Sah atas objek / bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Register Leter C No. 14345, Persil 186 Kelas D-II tertanggal 5 Desember 2016.

Stefanus Sulayman selaku tergugat, tidak pernah hadir dalam persidangan. Sedang notaris Baroroh selaku turut tergugat, hanya menyatakan bahwa Mulya Hadi buta huruf. Notaris juga membenarkan gugatan dan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat SH MH dalam putusan Senin 1 Maret 2021 yang dibacakan Selasa tanggal 2 Maret 2021 memutus mengabulkan seluruh gugatan Mulya Hadi dan menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah tanah 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sebagaimana tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 D-II.

Majelis hakim menyatakan Stefanus (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat menyerahkan tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Penggugat atau para ahli waris Randim P. Warsiah dalam keadaan baik dan kosong. Majelis juga menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 2,8 milyar. Gugatan yang didaftarkan 4 Januari 2021 itu, diputus 1 Maret 2021.
Dijual

Mulya Hadi bertransaksi dengan Stefanus Sulayman 9 Desember 2016, dengan jangka waktu dua tahun buat Sulayman menyelesaikan pengurusan sertifikasi. Ternyata Mulya Hadi sebelumnya sudah menerima panjar (5 Februari 2016) dari PT Bina Mobira Raya (MBR) sebanyak Rp 100 juta buat tanah yang sama.

Gugatan MBR didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 3 Maret 2021 dengan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Sda dan diputus 7 Mei 2021. Dalam gugatannya, PT Bina Mobira Raya menyatakan membeli tanah seluas 10.000 m persegi dari Mulya Hadi dkk dengan Akta Perjanjian No 42 dibuat di depan Notaris Dedi Wijaya SH tanggal 28 Des 2018.

Pasal 8 Akta Perjanjian No 42 menyebutkan: “Pihak Pertama dan Pihak Kedua memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kota Sidoarjo.” Objek sengketa menyangkut tanah seluas 10.000 m persegi itu terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dan tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D.II. Lahan itu dipecah menjadi dua bagian yakni 6.850 m persegi dan 3.150 m persegi. Keseluruhannya dibeli MBR dengan harga Rp 38,5 milyar, terdiri atas uang tunai Rp 2,5 milyar dan tanah seluas 20.000 m persegi di Kabupaten Tuban seharga Rp36 milyar.

Pelunasan dilakukan dengan uang tunai Rp 100 juta (5 Feb 2016), Rp 1,5 M (1 Des 2018) dan Rp 900 juta (28 Des 2018), sehingga keseluruhannya menjadi Rp 2,5 M. Ditambah tanah seluas 20.000 m persegi bersertifikat hak milik (Gambar Situasi No 2402/1997 tertanggal 18 Des 1997, NIB 12.18.14.01.005) di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, yang dihargai Rp 36 M.

PT BMR menggugat Mulya Hadi yang dinilainya ingkar janji dan gagal mengurus sertifikat tanah tsb atas nama PT BMR dalam tempo 2 tahun terhitung setelah jual beli (28 Desember 2018). Meski masalah pokoknya adalah ‘ingkar janji soal pengurusan sertifikat’, ternyata BMR minta majelis hakim “menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek berupa bidang tanah Hak Milik Bekas Yasan, seluas 10.000 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Petok D No. 14345, Persil 186 Kelas D.II.”

MH dan tiga tergugat lain membenarkan isi gugatan PT BMR. Para tergugat lain tidak hadir dan kehilangan haknya menanggapi sebagai tergugat. Majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH MHum dalam putusan (Jumat 7 Mei 2021) yang dibacakan Selasa tanggal 11 Mei 2021 memutus PT BMR adalah pemilik sah tanah 10.000 m persegi (yang telah dipecah menjadi dua bagian yakni 6.850 m persegi dan 3.150 m persegi) di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D.II

Majelis hakim juga menyatakan PT BMR dapat mengurus sendiri kelengkapan administrasi guna pengurusan sertifikat tanah tsb atas nama PT Bina Mobira Raya.

Yayasan

alt text

Sekitar enam minggu sebelum perkara Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Sda diputus di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Mulya Hadi dkk mendaftarkan gugatannya kepada Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdaftar dengan Nomor 346/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 1 April 2021.

Mulya Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 sebagai turut tergugat. Dalam gugatannya, Mulya Hadi mengaku sebagai ahli waris Randim P. Warsiah yang menjadi pemilik tanah 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 D.II (yang dipecah menjadi dua bagian yakni 3.150 m persegi dan 6.850 m persegi).

Katanya lahan itu diperoleh dari jual beli tanggal 22 Mei 1957 dari Petok D No. 256 Persil 65 Kelas D.II seluas sekitar 10.000 m persegi atas nama Mat Rais P. Sarnawi yang merupakan peralihan hak / jual beli tanggal 5 April 1953 dari Petok D No. 627 Persil 65 Kelas D.II seluas sekitar 10.000 m persegi atas nama Tarim P.Djani. Katanya, Hak kepemilikan tanah Randim P. Warsiah tercatat secara runtut dalam Buku Leter C Desa Lontar Klasiran tahun 1960. Penggugat menyatakan “tanah tersebut dikelola/digarap sepenuhnya sebagai tanah tegalan/kebun dan/atau dikuasai sepenuhnya oleh Randim P. Warsiah beserta keluarganya.”

Penggugat menyatakan para ahli waris Randim P. Warsiah adalah kelompok masyarakat termasuk miskin / sangat miskin. Penggugat juga menyatakan sertifikat yang berakhir tanggal 23 Mei 2027 sebagai berikut: (a) SHGB No. 4273/Lontar, NIB 12.01.31.04.06947 (berasal dari SHGB No. 2102/Pradahkalikendal); (b) SHGB No. 4272/Lontar, NIB 12.01.31.04.06946 (berasal dari SHGB No. 2099/Pradahkalikendal; (c) SHGB No. 4271/Lontar, NIB 12.01.31.04.06948 (berasal dari SHGB No. 2100/Pradahkalikendal; dan (d) SHGB No. 4270/Lontar, NIB 12.01.31.04.06945 (berasal dari SHGB No. 2101/Pradahkalikendal); keempat bidang tanah itu merupakan satu kesatuan (satu sama lain bersebelahan langsung dengan luas total kurang lebih seluas tanah milik Penggugat) Penggugat mengaku tidak pernah menjual tanah Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II seluas sekitar 10.000 m persegi, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak mana pun.

Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat SH MH dalam putusan Rabu 5 Mei 2021 dan dibacakan Selasa 11 Mei 2021 menyatakan Mulya Hadi adalah pemilik sah tanah sengketa 3.150 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 d-II Majelis hakim menyatakan hak Yayasan atas (a) SHGB No. 4273/Kelurahan Lontar, (b) SHGB No. 4272/Kelurahan Lontar, (c) SHGB No. 4271/Kelurahan Lontar, dan (d) SHGB No. 4270/Kelurahan Lontar, batal demi hukum Majelis hakim menyatakan (a) SHGB No. 4273/Kelurahan Lontar, (b) SHGB No. 4272/Kelurahan Lontar, (c) SHGB No. 4271/Kelurahan Lontar, dan (d) SHGB No. 4270/Kelurahan Lontar, batal demi hukum. Majelis hakim juga menyatakan Yayasan CHHS melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 1 milyar.

Gugatan MH didaftarkan 1 April 2021 dan diputus Rabu 5 Mei 2021 dan dibacakan Selasa 11 Mei 2021. Dalam persidangan yang dipimpin majelis yang diketuai Hakim Itong Isnaeni Hidayat (dengan panitera pengganti Hamdan) tersebut, pemilik sertifikat tanah dikalahkan oleh pemegang surat keterangan tanah. (Catatan: belakangan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan ditangkap KPK sehubungan penerimaan suap dalam perkara lain.)

Yayasan mengajukan Peninjauan Kembali tertanggal 9 September 2022 atas putusan No 346/Pdt.G/2021/PN.Sby, diputus oleh majelis yang dipimpin Maria Anna Samiyati SH MH Rabu 30 November 2022.

Isi putusan PK 1131/PK/Pdt/2022 mengabulkan permintaan Yayasan mengenai hak kepemilikan tanah, menyatakan yayasan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan tanah kepada yayasan. Padahal tanah yayasan itu sejak tahun 2021 sampai awal Maret 2023 sudah diduduki oleh pihak MH.

Seminggu

alt text

Seminggu setelah mendaftarkan gugatan kepada Yayasan CHHS, Mulya Hadi mendaftarkan gugatan kepada Widowati dengan Kepala Kantor Pertanahan Subaraya 1 sebagai turut tergugat. Gugatan didaftarkan di Pengadlan Negeri Surabaya dengan Nomor 374/Pdt.G/2021/PN.Sby tertanggal 8 April 2021.

Dalam gugatannya, Mulya Hadi mengaku sebagai ahli waris Randim P. Warsiah yang menjadi pemilik tanah 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tercantum dalam Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II (yang dipecah menjadi dua bagian yakni 3.150 m persegi dan 6.850 m persegi). Lahan tersebut diperoleh dari jual beli tanggal 22 Mei 1957 dari Petok D No. 256 Persil 65 Kelas D.II seluas sekitar 10.000 m2 atas nama Mat Rais P. Sarnawi.

Hak kepemilikan tanah Randim P. Warsiah tercatat secara runtut dalam Buku Leter C Desa Lontar Klasiran tahun 1960, Para Ahli Waris Randim P. Warsiah adalah kelompok masyarakat termasuk miskin / sangat miskin maka mereka berupaya mencari / menjalani pekerjaan di luar Kota maupun di luar Pulau Jawa untuk dapat hidup.

Penggugat menyatakan tidak pernah menjual tanah Petok D No. 805 Persil 65 Kelas D.II seluas sekitar 10.000 m persegi, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak mana pun. Para Ahli Waris Randim P. Warsiah mengaku mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Surabaya I tetapi ditolak dan diberitahu di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4157/Pradahkalikendal.

Sertifikat Kalah Lagi

alt text

Mulya Hadi mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 4157/Kelurahan Pradahkalikendal, diuraikan dalam Gambar Situasi No. 3169/1994 tanggal 9 April 1994 seluas 6.835 m persegi, NIB: 04880, berlaku sampai 24 Februari 2022, tercatat atas nama Widowati (Tergugat), letak tanah di Jalan Puncak Permai Utara III /5-7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya adalah terbit salah lokasi di Wilayah Kelurahan Lontar dan/atau SHGB No. 4157 tersebut adalah cacat hukum.

Penggugat minta majelis hakim memerintahkan tergugat menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri di atasnya kepada MH dalam keadaan baik dan kosong; menyatakan Tergugat melanggar hukum dan menghukum Tergugat membayar kerugian Rp 3 milyar.

Tergugat menyatakan, Hak Guna Bangunan No. 4157/Pradahkalikendal yang dipermasalahkan, terbit berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan selaku pejabat tata usaha negara. Merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final. Tergugat juga menyatakan tanah objek sengketa dibeli dari PT Darmo Permai tanggal 24 Juni 1995 berdasarkan Akta Jual Beli No. 197-03/DKP/1995, sehingga tidak ada hubungan keperdataan atau hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat.

Tergugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan 4157/Pradahkalikendal yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya telah menguasai objek sengketa selama 26 tahun dan membangun tembok pembatas, sedangkan Penggugat hanya memiliki surat keterangan tanah yang oleh perundang-undangan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. “Penggugat juga sama sekali tidak pernah menguasai tanah objek sengketa,” kata Penggugat.

Tergugat juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 120 K/Sip/1957 yang bunyinya: “Pembeli beritikad baik dilindungi sebab seharusnya yang dibebankan kerugian adalah penjual tanah sebab ia tidak menjelaskan fakta material terkait tanah yang akan dijual; Pemegang asal dikalahkan rechtsverwerking. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memutuskan bahwa gugatan pada penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan karena penggugat membiarkan perihal tersebut selama 25 tahun, harus dianggap menghilangkan hak mereka (rechtsverwerking).”

Majelis hakim yang diketuai Sudar SH MHum dalam putusan (Selasa 25 Januari 2022) yang dibacakan Senin 31 Januari 2022 memutus MH adalah pemilik sah tanah 6.850 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tercantum dalam Petok D No 14345 Persil 186 Kelas D-II.

Majelis menyatakan tergugat tidak berhak atas tanah sengketa dan tidak boleh memperpanjang SHGB No. 4157/Pradahkalikendal, meminta tergugat menyerahkan tanah berikut segala sesuatu di atasnya kepada MH dalam keadaan baik dan kosong dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian Rp 1 milyar.

(Baca juga: SHGB Pradahkalikendal yang Terpental) Putusan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Nyoman Sumaneja,SH, M.Hum dalam rapat Rabu 11 Mei 2022 dan dibacakan Kamis 12 Mei 2022. Saat ini perkara itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Tim Pro Legal***
Kriminal Kongkalikong di Tanah Petok D