a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mabes Polri Dalami Dugaan Kasus Penipuan Terkait Menteri Perdagangan

Mabes Polri Dalami Dugaan Kasus Penipuan Terkait Menteri Perdagangan<br><br>
Mendag Agus Suparmanto
Jakarta, Pro Legal News - Mabes Polri masih menyelidiki kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. Polri masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam pengusutan ditemukan adanya unsur pidana, Polri segera menindaklanjuti perkara dugaan peniuan ke tahap penyelidikan. "Kita klarifikasi, apakah setelah dapat klarifikasi dari saksi, pelapor, barang bukti dan lain-lain, memenuhi pidana nggak," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (6/2).

Untuk diketahui, seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto sebelumnya melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan dugaan pidana penipuan. Kasus itu terjadi pada 2004. 

Laporan terhadap Agus teregister dengan Nomor Laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020. Laporan ini berkaitan dengan kesepakatan bisnis yang disepakati Agus dan Yulius dalam nota kesepahaman atau MoU.

Berawal dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa pengusaha lain dalam proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Dalam perjalanan kerjasama ini akhirnya terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Yulius akhirnya melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020. Alasannya  karena tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang dimaksud terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa orang lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.Tim
Kriminal Mabes Polri Dalami Dugaan Kasus Penipuan Terkait Menteri Perdagangan<br><br>