a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Makar
Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar, Senin (17/6).

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (17/6). Sofyan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.20 WIB, dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Mantan orang nomor satu di Polda Metro Jaya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Sofyan diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Isinya terkait Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong.

Selain Sofyan Jacob, penyidik hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustaz Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip terkait kasus dugaan ujaran kebencian, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim
Kriminal Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Makar