a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Wagub Bali Diciduk Polisi Saat Mau ke Jakarta di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Mantan Wagub Bali Diciduk Polisi Saat Mau ke Jakarta di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Denpasar, Pro Legal News - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditangkap polisi. Dia ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

I Ketut harus berurusan dengan hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp 149 miliar.

"Tersangka ditangkap Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 Wita di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan, Kamis (4/4).

Polisi langsung mengiring Sudikerta ke Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali untuk menjalani pemeriksaan. Hingga Kamis sore Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Mantan Ketua DPD Golkar Bali terkihat memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan saat memasuki ruang pemeriksaan.

Dikawal penyidik Sudikerta digiring ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Polisi juga menjerat Sudikerta dengan pasal pencucian uang.

"Pak Sudikerta selaku tersangka kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan pencucian uang," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (3/12).

Kasus yang menjerat mantan orang nomor dua di Bali berawal pada 2013. Ketika itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus.

Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta ternyata milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.

Dari dua obyek tanah yang ditawarkan Sudikerta, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Dalam kasus ini Sudikerta diduga berperan aktif dalam  jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran.

Hasil pengusutan diketahui, lahan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura. Sedang lahan  yang SHM 16249 sekitar 3.300 m2 itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci.

"Di sini lah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," tutur Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Sudikerta menjabat Wakil Gubernur  Bali periode 2013-2018. Dia Wakil Gubernur di era Gubernur Bali I Made Pastika. Sebelum jadi Wakil Gubernur Bali tersangka Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung.

Pada 2018, dia mencoba maju sebagai Gubernur Bali. Namun kalah dari Wayan Koster yang kini menjadi penguasa Pulau Dewata. Tim
Kriminal Mantan Wagub Bali Diciduk Polisi Saat Mau ke Jakarta di Bandara I Gusti Ngurah Rai