a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pelaku Kekerasan Seksual Incar Korban Melalui Tinder Diciduk Polisi

Pelaku Kekerasan Seksual Incar Korban Melalui Tinder Diciduk Polisi
Depok, Pro Legal News - Tersangka kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Tinder berisial ATP (31) ditangkap polisi. Kasusnya masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Pria ini mencari mangsa lewat media sosial untuk diajak kenalan. Setelah akrab korban dijebak bertemu langsung dengan alasan tertentu lalu disuguhi minuman bercampu alkohol.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5) malam. Menurutnya peristiwa itu berawal dari perkenalan korban yang berinisial NJ dengan tersangka melalui Tinder pada akhir tahun 2019.

Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere, Jakarta Selatan.

Setelah pertemuan pada tanggal 10 Maret tersebut, ATP kembali mengajak korban untuk bertemu. Tersangka mengajak korban bertemu di indekosnya yang beralamat di Depok.

"Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB, korban datang ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ujarnya.

Setibanya di indekos ATP, korban disuguhkan minuman beralkohol hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksinya bejatnya terhadap NJ.

Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.

Atas laporan korban polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Sultan
Kriminal Pelaku Kekerasan Seksual Incar Korban Melalui Tinder Diciduk Polisi