Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Bareskrim Tuduhan Makar
Yudi Syamhudi Suyuti diamankan jajaran Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan makar.
Jakarta, Pro Legal News - Yudi Syamhudi Suyuti diamankan jajaran Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan makar. Yudi dijerat pasal berlapis terkait makar dan penyebaran berita bohong.
"Pendirinya, Yudi Syamhudi Suyuti sudah kita tangkap," kita Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo, Jumat (31/1). Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu lalu masyarakat sempat heboh dengan munculnya Negara Rakyat Nusantara di Youtube, video yang di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Yudi sedang menggelar konferensi pers. Di belakangnya ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis. Ada juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Dalam videl itu, Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan beberapa arahan kepada tamu yang hadir. Terlihat dalam video tersebut Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Setelah video itu ramai di media soaial, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk melacak pengunggah video tersebut. Akhirnyz polisi berhasil melacak keberadaan Yudi dan langsung ditangkap.
Penangkapan dilakukan atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015.Tim