a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penyidik Bareskrim Polri Segera Periksa Perusahaan Penyalur ABK 

Penyidik Bareskrim Polri Segera Periksa Perusahaan Penyalur ABK 
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa beberapa perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami para ABK kapal Cina. Diduga pemberangkatan ABK dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya. 

Bukan hanya itu, dua dari tiga perusahaan jasa penyalur tenaga kerja itu diduga tidak memiliki izin lengkap. "Dua perusahaan yang memberangkatkan tidak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (13/5).

Satgas TPPO Bareskrim pada Selasa (12/5) telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini. Sebab, dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.

"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami periksa secara virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," ujarnya. Penyidik juga sudah memeriksa  Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 Cina sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Bambu Apus, Jakarta Timur.Tim
Kriminal Penyidik Bareskrim Polri Segera Periksa Perusahaan Penyalur ABK