Petugas KPPS Banten Diduga Coblos Surat Suara Terancam 2 Tahun Bui
Serang, Pro Legal News - Pihak Sentra Gakkumdu masih menindaklanjuti dugaan adanya petugas KPPS di Serang, Banten mencoblos sisa surat suara. Sejumlah bukti sudah didapat untuk proses selanjutnya.
Kata Bawaslu Banten jika terbukti petugas KPPS itu melakuksn pelanggaran pemilu dia terancam hukuman 2 tahun penjara. "Kami memproses sebagaimana mekanisme di Bawaslu. Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada wartawan saat meninjau di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, Minggu (21/4).
Sebelumnya diduga ada lima petugas KPPS di Banten mencoblos sisa surat suara. Sebanyak 4 orang diduga mencoblos 15 surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang dan satu orang petugas di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Sejauh ini menurut Badrul, pihaknya belum bisa menyampaikan alasan petugas KPPS mencoblos sisa surat suara. Saat ini petugad Gakkumdu masih mendalami apakah mereka diminta oleh tim sukses partai atau caleg tertentu.
Lantaran kasus tersebut, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Ciloang dan TPS 8 Desa Kemuning. Di Banten sendiri ada 10 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, 4 TPS dilakukan PSU hari ini, 6 TPS lain akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) mendatang. Tim