a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pola Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Harus Dievaluasi

Pola Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Harus Dievaluasi
Jakarta, Prolegalnews - Terkait larinya  terpidana mati gembong narkoba Chai  Chipan dari China di Lapas Tangerang  beberapa hari lalu, maka harus jadi evaluasi konkrit  bagi Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya. Karena kejadian larinya Napi ini sudah berkali kali terjadi beberapa tahun belakangan ini di berbagai tempat  misal Kerobogan, Pekan Baru , Sekayu, Aceh. Hal itu dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH.

Menurut alumni program doctoral Universitas Padjajaran itu, terjadinya pelarian Napi itu  dapat disebabkan antar lain karena terbatasnya jumlah petugas Lapas dengan ratio napi  yang terus jadi "bom waktu ". “Pola kesafetyan yang kurang maksimal yang seharusnya petugas juga harus setiap saat (tidak hanya sekedar di absen dan di cek pada saat apel)  namun harus melakukan bentuk pengamanan intensif (patroli sewaktu waktu) dan mencakup ke safetyan sampai aktifitas dan  menyisir hal apa saja yang dilakukan dalam ruangan napi terlebih pengawasan bagi napi yang dijatuhi hukuman mati, ini yang diabaikan kurang mendapat penjagaan yang lebih maksimal,” ujarnya.

Azmi menambahkan, masalah lain bisa juga disebabkan kondisi konstruksi bangunan lapas yang sudah lama serta masalah klasik yaitu ketegasan petugas yang masih bisa  diajak berkompromi dengan napi, biasanya para Napi masih dapat berkomunikasi dengan orang yang di luar, sehingga hal ini memudahkan para tahanan atau napi merencanakan sesuatu  dan bisa jadi "diajarin "termasuk rencana dan cara untuk melarikan diri. “Karenanya perlu sanksi yang lebih berat karena selama ini hanya hukuman disiplin  berat (isolasi  6 hari ), kedepan sanksinya harus lebih berat dan maksimal  sehingga ada efek nyata bagi nara pidana yang membawa handphone termasuk sanksi bagi petugas yang membiarkan atau memfasilitasi handphone bagi para nara pidana,” jelasnya.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum UBK ini menjelaskan, “Solusinya  salah satunya selain menambah personil sipir  dapat pula melalui IT, dengan cara memperbanyak CCTV dan membuat jammer  lebih banyak dan maksimal di area dalam Lapas sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi. Memang sudah ada Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib bagi narapidana dan  adalah larangan bagi para napi  mem bawa Hand Phone, alat elektronik  atau kartu hp sekalipun ke selnya, tapi praktiknya berkat  “kerjasama yang sudah saling memahami, dengan oknum petugas, bisa lolos deh itu HP atau kartu Hp ke dalam sel Napi, alat komunikasi ini lah yang akhirnya membuat para napi dapat sarana  dukungan dan memudahkan untuk bisa kabur dari tahanan,” ujarnya.(Tim)
Kriminal Pola Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Harus Dievaluasi