Polda Metro Jaya Serahkan 50 WNA Cina ke Imigrasi Untuk Dideportasi
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya menyerahkan 80 warga negara asing (WNa) asal Tiongkok kepada Imigrasi. Mereka merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan online.
Para tersangka akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negerinya. "Perkembangan kasus telecom fraud tersangka yang kami amankan ada 85 WNA. Hasil pemeriksaan sebanyak 80 orang yang diduga terlibat kejahatan ini. Hasil koordinasi dengan Divhubinter dan Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Awalnya Polda Metro Jaya menerima permohonan dari Kepolisian dan Kedutaan Besar Tiongkok untuk membantu penangkapan pelaku kasus penipuan online yang beraksi di Indonesia. Para korban kelompok ini umumnya warga negara Tiongkok khusus para pejabat di sana.
Tim gabungan Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penindakan operasi serentak, dan menangkap para pelaku. Awalnya polisi mengamankan kurang lebih hampir 91 orang, warga negara asing ada 85.
Setelah dilakukan pemeriksaan, cek alat buktinya diketahui lima orang tidak terlibat. "Jadi saya pastikan mereka tidak terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Iwan.
Menyoal bagaimana dengan enam warga negara Indonesia yang turut ditangkap menurut Iwan, mereka tidak terlibat secara langsung kasus penipuan onlineitu. Tim