Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Orang Tersangka Kerusuhan
Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penangkapan perusuh Aksi Massa Tolak Hasil Pilpres 2019
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 257 orang sebagai tersangka kerusuhan pada 21 Mei 2019 hingga 22 Mei 2019. Para tersangka umumnya dari luar Jakarta dijerat pasal kekerasan hingga pembakaran.
Para tersangka 257 orang itu ditangkap dari tiga lokasi kejadian masing-masing di depan Gedung Bawaslu Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kawasan Gambir, Jakarta Pusat dan kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP. Khusus untuk para tersangka di Petamburan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5) malam.
Dari tiga lokasi itu, polisi menangkap pelaku kerusuhan di depan gedung Bawaslu sebanyak 72 orang, di Petamburan sebanyak 156 orang dan 29 orang ditangkap di kerusuhan di kawasan Gambir.
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Tim